JAKARTA –BWI.go.id, Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus mengakselerasi penguatan tata kelola dan sertifikasi aset wakaf nasional agar tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga bertransformasi menjadi penggerak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kemandirian lembaga pendidikan keagamaan, serta ketahanan ekonomi masyarakat rentan.
Ketua BWI Prof. Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa selama ini aset wakaf telah menjadi tulang punggung pembangunan fasilitas ibadah dan pendidikan keagamaan, seperti masjid, madrasah, sekolah Islam, dan layanan sosial.
Ke depan, Kementerian Agama dan BWI memperluas fungsi pengelolaan wakaf tersebut menuju pemberdayaan ekonomi produktif yang terintegrasi dengan ekosistem keuangan syariah modern.
Menurut Kamaruddin, perluasan manfaat wakaf produktif memiliki urgensi tinggi mengingat struktur perekonomian masyarakat ditopang oleh jutaan pelaku UMKM yang masih menghadapi kendala akses pembiayaan terjangkau, infrastruktur produksi, penguasaan teknologi, hingga perluasan pasar.
“Tujuan utama kita bukan sekadar meningkatkan volume dana wakaf, melainkan menyalurkan dana tersebut secara strategis menjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang terukur. Kita harus bergerak dari sekadar mobilisasi dana menuju transformasi ekonomi, dari akumulasi aset menuju pemanfaatan produktif, serta dari distribusi karitatif menuju pembangunan berkelanjutan,” ujar Kamaruddin pada pembukaan The Second Global Conference on Waqf Development 2026 (GLOW) bertema Advancing Inclusive Productive Waqf for Global Economic Resilience, di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Lima Prioritas Transformasi Tata Kelola Wakaf
Guna memastikan pengembangan wakaf produktif berjalan optimal dan terlindung dari risiko komersial yang berlebihan, Kamaruddin memaparkan lima prioritas strategis transformasi tata kelola wakaf nasional yang dijalankan bersama para pemangku kepentingan:
- Penguatan Kapasitas dan Sertifikasi Nazhir: Menempatkan nazhir sebagai jantung ekosistem wakaf melalui pelatihan profesional terpadu, sertifikasi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), penguatan tata kelola kelembagaan, serta evaluasi kinerja berkala agar aset umat dapat terkelola secara produktif.
- Akselerasi Proyek Wakaf Produktif yang Bankable: Memfasilitasi kolaborasi antara nazhir, lembaga keuangan syariah, investor proyek, instansi pemerintah, dan mitra pembangunan untuk mengubah aset wakaf potensial menjadi proyek produktif yang layak secara perbankan dan berkelanjutan.
- Integrasi Ekosistem Keuangan Komersial dan Sosial Syariah: Memobilisasi sumber daya pendanaan melalui kolaborasi terstruktur antara keuangan sosial Islam dan keuangan komersial syariah dengan tetap menjamin pelindungan aset wakaf serta kepatuhan terhadap regulasi.
- Transformasi Digital dan Infrastruktur Data: Mempercepat digitalisasi dan penguatan infrastruktur data wakaf nasional guna mewujudkan pengelolaan aset yang transparan, terukur, dan terintegrasi.
- Kemitraan Strategis Nasional dan Global: Memperkuat peran fasilitasi dan konektivitas antarlembaga wakaf serta memperluas pertukaran praktik terbaik dan penguatan kerangka regulasi di tingkat internasional.
Sebagai langkah konkret penguatan sinergi tata kelola filantropi Islam di tingkat nasional, dalam rangkaian acara pembukaan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Sekretaris BWI Anas Nasikhin dan Sekretaris Utama BAZNAS RI Subhan Cholid guna mengintegrasikan program pemberdayaan ekonomi umat.

