Badan Wakaf Indonesia menerima Puluhan mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor dalam Studi Pengayaan Lapangan (SPL) di Kantor BWI, Kamis (08/10/2026).
Pada Kesempatan itu, Badan wakaf Indonesia diwakili oleh Dr. KH. Agus Priyatno Ketua Divisi HUSOLI, Dr. Hj. Kartini Anggota Divisi PPN, dan Ir. Hermanu Anggota Wakaf Indonesia.
Ditempat yang sama, Dosen Pembimbing Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UNIDA, Dr. Muhammad Rusydianta, S.H.I., M.H mengatakan tujuan dari Studi Pengayaan Lapangan (SPL) adalah untuk peningkatkan kompetensi dan keahlian mahasiswa terkait memperkaya, menambah wawasan pengetahuan wakaf serta bahan penelitian untuk menyelesaikan tugas akhir guna menyelesaikan program Sarjana sekaligus pemenuhan beban Satuan Kredit Semester (SKS).
Dalam kesempatan itu, Dr. Hj. Kartini anggota Divisi PPN menyampaikan tugas Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaga ini didirikan dengan tujuan utama untuk mengembangkan sekaligus memajukan pelaksanaan wakaf di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan pertama kali dibentuk secara resmi pada tanggal 13 Juli 2007. Dalam menjalankan fungsinya, BWI memiliki beragam tugas dan wewenang yang luas. Di antaranya adalah melakukan pembinaan terhadap Nazir, serta berwenang menghentikan sekaligus memberhentikan Nazir sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, BWI juga bertugas memberikan izin atas perubahan dan peruntukan Harta Benda Wakaf (HBW), menyetujui penukaran serta perubahan status HBW, mengelola HBW yang berskala nasional maupun internasional, hingga memberikan saran dan rekomendasi terkait perwakafan kepada Pemerintah. Seluruh wewenang ini dijalankan agar pengelolaan harta wakaf di Indonesia dapat berjalan secara teratur, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan umat.
Menambahkan, Dr. Agus Priyatno Ketua Divisi Husoli mengungkapkan dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan pengembangan wakaf di Indonesia, BWI menggunakan Waqf Core Principle.
Waqf Core Principles (WCP) sebagai standar global tata kelola wakaf. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat efisiensi pengelolaan, transparansi, serta mengoptimalkan peran instrumen wakaf dalam pembangunan ekonomi umat.
Kehadiran WCP diharapkan mampu menjadi metodologi baku dan panduan universal bagi otoritas pengawas maupun pengelola wakaf (nazhir) di seluruh dunia. Standar internasional ini dirancang untuk meminimalkan risiko operasional sekaligus mendongkrak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan sosial Islam.
Melalui implementasi WCP, sektor wakaf global kini memasuki era baru yang lebih modern dan akuntabel. Standar ini tidak hanya memperkuat fungsi sosial wakaf, tetapi juga mengintegrasikannya secara lebih solid ke dalam arsitektur sistem keuangan syariah global.
Selain itu, Dalam rangka peningkatan literasi wakag, Divisi Husoli menjalankan beberapa program edukasi wakaf antara lain: Waqf Goes To Campus, Tanya Jawab Wakaf Series, Waqf Goes To Pesantren, Waqf Goes To Kementrian dan lainnya.
Penulis : Raji Reza Ilahi (PPN BWI)
Editor : Taufiq Hidayat

