Pada dekade tahun 1960 -1990-an, di Gunungkidul ada fenomena bunuh diri yang dikaitkan dengan mitos “pulung gantung”—bola api yang melayang di kegelapan malam, yang dipercaya sebagai pertanda takdir kematian seseorang di satu kampung. Pada akhir tahun 1990-an, semasa penulis kuliah di Yogyakarta, fenomena bunuh diri tersebut masih kerap terjadi dan menjadi pemberitaan di media lokal.
Beberapa kajian ilmiah mengungkapkan bahwa fenomena yang sudah terjadi sejak zaman kolonial tersebut sebetulnya merupakan akumulasi dari keputusasaan akibat kemiskinan ekstrem, beban hidup, dan tekanan psikis yang dihadapi para pelaku.
Bentang alam Gunungkidul yang didominasi tanah kapur (karst) kerap kali menjadi tertuduh. Kondisnya yang tandus kering dan sulit ditanami, tidak dapat dijadikan andalan untuk memenuhi kebutuhan pangan utama warga. Kondisi tersebut mendorong generasi muda Gunungkidul “merantau” ke kota-kota besar, meninggalkan orangtua mereka, para lansia, di desa-desa.
Akumulasi antara kesepian, beban penyakit kronis di usia tua, rasa cemas, hingga beban hidup, menciptakan perasaan putus asa akut, yang tidak jarang kemudian berujung pada keputusan nekad untuk mengakhiri hidup. Bahwa fenomena bunuh diri di Gunungkidul sebenarnya bukan akibat kutukan gaib “pulung gantung”, melainkan akumulasi dari tekanan ekologis dan himpitan ekonomi yang berlangsung cukup lama.
Saat ini, fenomena bunuh diri tersebut tidak boleh terjadi lagi. Ada dosa kolektif yang tak termaafkan dan tanggungjawab moral yang kelak akan dipertanyakan, jika tragedi kemanusiaan tersebut terulang kembali. Sejauh mana negara hadir, sekuat mana sesama warga peduli, dan bagaimana instrumen sosial keagamaan (sebut saja wakaf) mampu melindungi warga yang sedang berada di titik terlemahnya.
Jika himpitan ekonomi, kemiskinan ekstrem, dan hilangnya harapan kehidupan di perdesaan diakui sebagai salah satu pemicu utama keputusasaan yang berujung tragis tersebut, maka wakaf adalah instrumen keagamaan dan sosial yang paling ideal untuk memutus rantai tersebut. Wakaf memiliki keunggulan pada sifat dan fungsinya yang abadi. Wakaf yang dikelola secara produktif tidak hanya mampu memberi bantuan sesaat, melainkan membangun sistem jaring pengaman sosio-ekonomi yang permanen.
Ironisnya selama ini, tanah wakaf di kawasan tandus dan kurang produktif dipandang sebagai beban ketimbang peluang. Nazhir di tingkat lokal banyak yang kehilangan akal dan kehabisan modal. Di sisi lain, masyarakat sekitar hanya bisa menatap pasrah tanpa daya ubah. Akibatnya, tidak sedikit tanah wakaf yang terbengkalai. Aset keagamaan yang sejatinya menyimpan daya transformatif bagi keadilan sosial itu sering kali terlelap dalam tidur panjang.
Problema utama wakaf produktif seringkali bukan terletak pada ketidaksuburan tanahnya atau keunggulan asetnya, melainkan pada ketiadaan ekosistem terpadu yang sanggup menggerakkannya. Upaya mengubah tanah gersang menjadi produktif membutuhkan simfoni kerja yang terorkestrasi secara baik.
Alhamdulillah, saat ini ada titik cerah harapan yang berpendar dari Gunungkidul, tatkala dahaga ekologis berpadu dengan mata air inovasi dan kolaborasi dalam pengelolaan tanah-tanah wakaf. Salah satunya adalah “Cluster Wakaf Greenhouse Melon Premium Kota Wakaf Gunungkidul”. Langkah tersebut semacam resolusi empiris atas tantangan ekonomis dan ekologis di wilayah yang sejak lama dipersepsikan marjinal dan tertinggal.
Melalui ekosistem kolaboratif yang diorkestrasikan oleh “Satu Wakaf” Badan Wakaf Indonesia (BWI), narasi ketidakmungkinan runtuh seketika. Lahan yang semula merana di bawah bayang-bayang kekeringan, kini perlahan bertransformasi menjadi “cluster” pertanian produktif yang bernilai ekonomis dan menjanjikan bagi masyarakat sekitar. Platform Satu Wakaf menemukan momentumnya sebagai kolaborator orkestrator yang menjahit berbagai elemen vital perwakafan, mulai dari pembuat kebijakan, investor, hingga praktisi dan operator di lapangan.
Pada ranah makro, Kementerian Agama memainkan peran strategis sebagai regulator dan pemandu kebijakan nasional “Kota Wakaf”. Kementerian Agama menyediakan kebijakan dan kerangka regulasi yang kondusif dan adaptif terhadap dinamika dan tantangan zaman, Sementara BWI memastikan tata kelola wakaf tetap berada dalam koridor yang semestinya.
Di tingkat akar rumput, PCNU Gunung Kidul dan berbagai elemen lainnya berdiri kokoh sebagai Nazhir yang memegang jangkar spiritual, kultural, dan sosial. Nazhir bukan sekadar pemilik otoritas moral, melainkan jembatan kepercayaan masyarakat lokal. Kehadirannya memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang diolah memiliki akar sosial yang kuat, didukung penuh oleh warga, serta diniatkan murni untuk kemaslahatan umat.
Namun, legitimasi kultural dan payung hukum dan kebijakan saja tidak cukup tanpa kapasitas manajerial yang mumpuni. Di sinilah Wakaf Mulia mengambil peran. Wakaf Mulia menawarkan tata kelola kelembagaan wakaf modern, serta menyelaraskan semangat filantropi dengan tuntutan efisiensi dan manajemen kontemporer.
Melengkapi rantai nilai tersebut, Nusafarm hadir sebagai koridor pebisnis dan agronomis. Ia menyuntikkan aspek teknologis yang paling dibutuhkan oleh tanah gersang. Riset agronomi, pemetaan komoditas tanaman, teknologi irigasi efisien, hingga kepastian rantai pasok (offtaker) ke pasar. Tanah wakaf tidak lagi diolah berdasarkan spekulasi dan intuisi, melainkan dengan kalkulasi sains dan rasionalitas bisnis yang matang.
Ketika regulator membentangkan regulasi, otoritas menawarkan kebijakan, nazhir kultural menjaga amanah sosial, nazhir profesional menata manajemen, dan pebisnis agronomis mengeksekusi lahan, maka dinding tebal ketidakmungkinan yang selama ini memenjarakan potensi Gunung Kidul mendadak runtuh.
Kerja kolektif membangun “Cluster Wakaf Greenhouse Melon Premium Gunungkidul” adalah inisiasi yang mempertegas satu hakikat teologis dan sosiologis yang amat mendasar bahwa “Bumi Allah Tidak Pernah Mati”. Alam ciptaan-Nya tidak pernah benar-benar menolak untuk menumbuhkan benih kehidupan. Yang sesungguhnya mati dan mendangkal adalah harapan serta imajinasi kita yang sering kali padam oleh “ego sektoral” dan keengganan untuk duduk bersama merajut kolaborasi.
Selama ini, kita terlalu mudah menyalahkan keadaan, menuding keterbatasan alam, atau meratapi ketiadaan anggaran. Padahal, yang sesungguhnya kita butuhkan hanyalah kerendahan hati untuk menyatukan potensi.
Pelajaran penting dari Gunung Kidul ini bukanlah semata-mata tentang berapa ton komoditas yang berhasil dipanen, atau berapa nilai keuntungan finansial yang dicatatkan. Lebih dari itu, ia adalah sebuah otokritik dan teguran keras bagi kesadaran kolektif kita sebagai bangsa.
Cerita dari Gunung Kidul ini semestinya tidak berhenti sebagai “success story” lokal yang terisolasi. Ia harus dibaca sebagai sebuah model atau prototipe gerakan nasional. Ketika regulasi dan kebijakan yang adil dipertemukan dengan sains, dan ketika amanah keagamaan dipadukan dengan profesionalisme, di situlah daya ubah yang dahsyat bekerja, secercah harapan akan selalu terbit, bahkan di atas tanah yang paling tandus sekalipun. Di sinilah Wakaf akan menemukan momentum historisnya.
Insya Allah.
Kereta Api Lodaya,
14 Agustus 2026
Penulis :
Tatang Astarudin
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dosen UIN Sunan Gunung Djati, Pimpinan Ma’had Universal Al-Islamy Bandung)
![]()

