BerandaArtikelWakil Ketua BWI Ahmad Zubaidi Lantik BWI Kota Serang

Wakil Ketua BWI Ahmad Zubaidi Lantik BWI Kota Serang

-

Table of contents [hide]

Dalam upaya pembinaan, penguatan kelembagaan BWI Perwakilan Daerah Penguatan. BWI hadir dalam acara pelantikan penetapan Perwakilan BWI Kota Serang Provinsi Banten, dalam kesempatan ini Wakil Ketua II Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Dr. KH. Ahmad Zubaidi, M.A memimpin langsung acara pelantikan tersebut.

Wakil Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Dr. KH. Ahmad Zubaidi, MA. Melantik Perwakilan BWI Kota Serang Provinsi Banten dengan Surat Keputusan Nomor 021/BWI/P-BWI/2026 tentang Penetapan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Serang Provinsi Banten masa jabatan Tahun 2026-2029 di Aula Sekretariat Daerah Pemkot Serang Pada Selasa, 23 Juni 2026.

Dalam acara tersebut Dr. KH. Ahmad Zubaidi, MA. Juga memberikan sambutan serta arahan untuk seluruh Anggota Perwakilan BWI Kota Serang yang baru saja dilantik serta jajaran Pemerintah Kota Serang yang datang. Pelantikan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kelemahan BWI saat ini yaitu masih sebagai badan independen, sehingga kurang mendapatkan dukungan yang maksimal dari pemerintah terlebih dalam hal anggaran baik dalam tingkat BWI Pusat maupun Perwakilan Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Hal ini dapat menjadi perjuangan bersama bagi BWI untuk membuktikan dengan sebaik-baiknya demi kemaslahatan dan disemangati oleh semangat juang agama lillahi ta’ala,” Ujarnya.

BWI berpotensi besar dalam mengawal aset wakaf di konteks pemerintahan, karena pemerintah tidak ingin tanah wakaf ini jatuh ke tangan yang tidak berwenang, sehingga ada divisi Pengamanan Aset, fungsinya yaitu untuk menjaga dan mengamankan aset-aset wakaf yang ada di daerah. Saat ini tanah wakaf yang dikelola oleh BWI Kabupaten/Kota untuk perubahan peruntukan luasnya dibawah 5000 m². Namun jika  berkaitan dengan Ruislagh harus ke BWI Pusat, karena harus melalui Kementerian Agama dan persetujuan dari BWI. Kejadian di lapangan banyak pertukaran yang hanya disaksikan oleh notaris, hal ini secara hukum tidak sah karena telah diatur oleh UU bahwa Ruislagh harus melalui Kemenag. Nazhir pengelola tanah juga tidak boleh menerima uang sebagai pertukaran tanah wakaf dengan penukar, hal ini hukumnya Haram. Dengan demikian hal ini menjadi tugas utama bagi BWI Kabupaten/Kota untuk memberikan literasi kepada masyarakat terkait hukum dan pengamanan aset wakaf, terutama Ruislagh, agar kejadian seperti ini tidak terjadi secara berulang ketika ada proses pertukaran tanah wakaf.

Acara pelantikan kali ini juga turut dihadiri oleh Walikota Kota Serang (H. Budi Rustandi, S.E), Sekretaris Daerah Kota Serang (Drs. H. Nanang Saefudin, M.Si.), Kepala Kanwil Kemenag Kota Serang (H.A. Baijuri, S.Pd.I., M.Si), Kepala ATR-BPN Kota Serang (Dr. Taufik Rokhman, S.Kom., M.T.), Ketua MUI Kota Serang (Drs. KH. Hidayatullah), serta seluruh Camat dan kepala KUA se-Kota Serang.

Reporter : Rizki Amalia Putri (Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Syarif Hidayatullah)
Editor     : Tim Humas BWI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru