BWI Gelar Penyuluhan Hukum Wakaf untuk Beri Wawasan Penyelesaian Masalah Wakaf

Badan Wakaf Indonesia (BWI)  bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Wakaf bagi Dai dan daiyah  di Jakarta, pada Selasa (06/06/2023).

Penyuluhan Hukum Wakaf ini merupakan kegiatan hasil kerja sama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Divisi Kelembagaan, Kerja sama dan Advokasi Badan Wakaf Indonesia (KKA BWI), Gatot Abdullah Mansyur mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian untuk menggalakkan penyuluhan terkait dengan wakaf.

Menurutnya, persoalan wakaf khususnya di Indonesia ini mempunyai warna lain. Karena tidak hanya menyangkut soal fiqh wakaf, tetapi dunia wakaf telah memasuki era baru.

“Bukan hanya era konvensional, melainkan era transformasi digital. Kita harus ikut semua, tidak boleh hanya wakaf itu pada konvensional,” ujarnya.

Gatot menuturkan, dunia wakaf di Indonesia memiliki kaitan erat dengan hukum positif yang berbeda dengan penerepan di negara lain, salah satunya di Turki.

“Wakaf itu ada nazir, wakif, sama itu. Tetapi jalan ceritanya itu lain, misalnya di kita ada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014. Semuanya berkelindangan dengan hukum positif di Indonesia,” ungkapnya.

Di Indonesia, kata Gatot, apabila terjadi persoalan dalam hal wakaf, tidak hanya diselesaikan melalui fiqh, tapi juga sudah masuk pada PTUN dan Perdata.

“Oleh karena itu, penyuluhan ini membuka jalan agar semakin menyadari bahwa wakaf itu semakin rumit, karena berlindang dengan situasi dan keadaan yang lain,” kata dia.

Kegiatan yang mengangkat tema “Penguatan Peran dalam Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf” ini dihadiri sejumlah peserta yang berasal dari dai dan pengurus DKM Masjid Se-DKI Jakarta, serta pengurus Komisi Dakwah MUI.

Hadir dalam kegiatan sejumlah tokoh di antaranya Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Dr Tarmizi Tohor.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *