Bank Syariah Bukopin Teken Kerja Sama Investasi Wakaf Uang

Jakarta – PT Bank Syariah Bukopin (BSB) menandatangani perjanjian kerja sama penerimaan setoran investasi wakaf uang dengan Yayasan Haji Sepanjang Hayat di bawah pengawasan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI). Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Bisnis BSB Harry Harmono Busiri dengan Erman Suparno selaku Ketua Pengurus Yayasan Haji Sepanjang Hayat dan Ketua III Pengurus Pusat IPHI disaksikan oleh Direktur Utama BSB, Riyanto dan Kurdi Mustofa selaku Ketua Umum IPHI, di Gedung Bank Syariah Bukopin Pusat, Jakarta.

“Kami berharap dengan kerja sama ini dapat mendorong pengembangan implementasi investasi wakaf uang di Indonesia dengan memberi kemudahan bagi Wakif untuk menyalurkan dana wakafnya dan khusus bagi BSB sendiri diharapkan bisa memberikan peningkatan funding untuk BSB,” tutur Harry, dalam keterangan tertulisnya kepada okezone, Kamis (22/3/2012).

BSB sendiri telah ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.82 Tahun 2010 per 20 Juli 2010 lalu.

Dengan demikian, BSB bertindak sebagai bank penerima setoran wakaf uang dari masyarakat. Untuk penyetoran wakaf uang khusus pembangunan Grand Menara Haji dapat mentransfer ke Rekening : 88 12345 100 atas nama Yayasan Haji Sepanjang Hayat di kantor BSB Cabang terdekat dan kantor layanan syariah di kantor cabang Bank Bukopin yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Wakaf ini juga dapat melalui ATM dan masyarakat yang menyetorkan dana wakaf minimal Rp1 juta akan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang yang diterbitkan oleh BSB,” jelasnya.

Saat ini, BSB didukung oleh jaringan kantor sebanyak 10 kantor cabang, lima kantor cabang pembantu, dua kantor kas, 53 kantor layanan syariah, dan 30 pick up service serta ATM jaringan Bank Bukopin, ATM Prima, dan ATM Bersama. (ade/okezone)

 

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *