Wamenag: Kemenag Siap Fasilitasi Kebutuhan BWI

Jakarta – Pengelolaan aset wakaf di daerah perlu perhatian khusus. Sebab, tanah-tanah wakaf tersebut masih sedikit yang sudah dikembangkan. Mayoritas masih merupakan tanah yang belum diapa-apakan. Karena itu, perlu adanya pembinaan para nazhir (pengelola) yang tersebar di seluruh Nusantara. Tugas ini tentu tak mungkin diemban Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat semata. Kinerja BWI kini telah dibantu oleh kantor perwakilan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Dengan berdirinya beberapa kantor perwakilan ini, BWI tentu membutuhkan banyak perangkat, baik yang lunak mauapun yang keras,” Kata Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar saat membuka Rapat Koordinasi Perwakilan BWI se-Indonesia di Jakarta, (14/11). Dalam sambutannya, Nasaruddin mempersilahkan kepada BWI untuk memanfaatkan segala fasilitas Kementerian Agama, mulai dari Kantor Wilayah (Kanwil) di Propinsi hingga Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan.

Perwakilan BWI yang belum mempunyai kantor sekretariat sendiri, Nasaruddin mempersilahkan untuk memanfaatkan kantor Kementerian daerah di daerah sebagai sekretariat Perwakilan BWI. Begitu juga soal pendanaan, Perwakilan BWI dapat mengajukan permohonan bantuan operasional kepada Kanwil Kemenag yang ada di tingkat provinsi. Sebab, berdasarkan UU No. 41 tahun 2004, BWI mendapatkan bantuan operasional dari Kementerian Agama. “Ini sudah legal, jadi tinggal dikomunikasikan saja dengan pihak-pihak yang terkait,” tandas Nasaruddin yang juga anggota Dewan Pertimbangan BWI.

“Saya juga minta kepada Direktur Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama agar Bantuan Wakaf Produktif dan sertifikasi tanah wakaf yang selama ini ditangani oleh Direktorat Wakaf, tahun depan anggaran tersebut dialihkan ke BWI,” lanjut Nasaruddin.

Menurut Nasaruddin, Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama harus mendorong BWI agar tidak jalan di tempat. Karena salah satu kendala dalam pengembangan aset wakaf dan pembinaan nazhir adalah kurangnya alokasi anggaran dana.

Pihak Kemenag dalam konteks pengembangan wakaf juga akan lebih fokus membantu BWI dalam menerbitkan regulasi perwakafan. Saat ini, Kemenag sedang menggodok Peraturan Menteri Agama tentang pendaftaran harta benda wakaf bergerak selain uang. Sebelum itu, Menteri Agama telah mengeluarkan beberapa Peraturan Menteri Agama tentang pendaftaran wakaf uang, dan Surat Keputusan tentang Penunjukan 8 bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua BWI Tholhah Hasan menyambut baik langkah yang telah dan akan ditempuh oleh pihak kementerian agama. “Pengembangan wakaf adalah PR kita bersama, BWI tidak bisa bekerja sendirian. Jadi perlu bersinergi dengan pihak-pihak lain, khususnya Kementerian Agama,” kata Tholhah. BWI Pusat selama ini telah bekerjasama dan selalu berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Kini, Perwakilan BWI baik di Provinsi maupun di Kabupaten/kota juga harus bersinergi dengan Kanwil Kementerian Agama.   

Tholhah menyebutkan bahwa saat ini BWI mempunyai 4 perwakilan di tingkat provinsi dan 3 perwakilan di tingkat Kanupaten/Kota. Ketiga provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara. Sedangkan perwakilan BWI di tingkat kab/kota adalah Kabupaten Bima (NTB), Kota bogor Jawa Barat, dan Padang Panjang Sumut.

“Saya menginginkan, perwakilan-perwakilan BWI ini mampu mengoptimalkan aset wakaf yang ada di wilayahnya masing-masing. Juga, harus mampu memotivasi, memfasilitasi, dan mendampingi para nazhir dalam mengembangkan aset-aset wakafnya secara produktif,” harap Mantan Menteri Agama era Gus Dur ini. [au]

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *