Kemenpera Siapkan Peraturan Wakaf untuk Perumahan

Jakarta - Saat ini Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sedang menggodok peraturan tentang pembangunan perumahan rakyat di atas tanah wakaf. "Draf

Nazhir Wakaf Uang Berbasis Masjid
Wakaf dan Zakat Bukan Aset Kemenag
Tanah Wakaf Yang Bersertifikat Baru 67,22 Persen

Jakarta – Saat ini Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sedang menggodok peraturan tentang pembangunan perumahan rakyat di atas tanah wakaf. “Draf peraturan ini masih mentah, dan akan dimatangkan bersama-sama dengan melibatkan semua unsur, diantaranya BWI dan Kemenpera,” kata Kepala Bidang Investasi Perumahan Swadaya Rahmat Hidayat di Jakarta.

Ia mengatakan, peraturan ini sangat penting agar kerjasama BWI dan Kemenpera dalam pembangunan perumahan rakyat dapat segera terwujud. Tanpa adanya peraturan tersebut, Kemenpera tidak dapat bertindak untuk mengimplementasikan kerjasama yang telah diteken bersama antara BWI dan Kemenpera. Kerjasama ini untuk memfasilitasi dan mendukung pembiayaan pembangunan perumahan rakyat melalui instrumen wakaf.

Secara khusus, peraturan yang digodok ini untuk membuat landasan hukum tentang pengembangan perumahan serta pendayagunaan wakaf untuk perumahan dan permukiman. “Kita tidak mau gegabah dalam bertindak. Semua kebijakan dan tindakan harus jelas dasar hukumnya, agar di kemudian hari tidak jadi masalah,” tandas Rahmat.  (aum)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: