Membangkitkan Perwakafan di Indonesia

Oleh Abdullah Ubaid Matraji, Staf Divisi Humas Badan Wakaf Indonesia

 

Aset wakaf di Indonesia terbilang besar. Menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI), sampai Oktober 2007, jumlah seluruh tanah wakaf di negeri ini sebanyak 366.595 lokasi, dengan luas 2.686.536.565,68 meter persegi. Sayangnya, potensi itu masih belum dimanfaatkan secara optimal. Maka, langkah yang tak bisa ditawar lagi yaitu memproduktifkan asset-aset wakaf. Mengapa? Selama ini pengembangan wakaf di Indonesia mengalami “kekeringan” lalu mati suri.

 

Jika dibanding negara-negara mayoritas berpenduduk Islam lain, perwakafan di Indonesia tertinggal jauh. Sebut saja Mesir, Aljazair, Sudan, Kuwait, dan Turki, mereka jauh-jauh hari sudah mengelola wakaf ke arah produktif. Bahkan, di negara yang penduduk muslimnya minor, pengembangan wakaf juga tak kalah produktif. Sebut saja Singapura, satu misal. Aset wakaf di Singapura, jika dikruskan, berjumlah S$ 250 juta. Untuk mengelolanya, Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) membuat anak perusahaan bernama Wakaf Real Estate Singapura (WAREES).

Kalau mereka bisa, mengapa negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia ini tak mampu. Penulis yakin, masyarakat Islam Indonesia mampu melakukan, bahkan lebih dari itu, jika benar-benar serius menangani soal ini. Apalagi, pengembangan wakaf di Indonesia kini sudah menemukan titik cerahnya, sejak disahkannya UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan. Kalau begitu, sekarang tinggal action saja, tak perlu banyak berwacana. Kalau dulu, banyak orang berdiskusi dan berharap adanya lembaga khusus yang menangani perwakafan di Indonesia, kini BWI sudah berdiri (sejak 2007). Tinggal bagaimana memaksimalkan lembaga independen amanat undang-undang itu. (Bab VI, pasal 7, UU No. 41 tahun 2004).

Menyegarkan Pemahaman Umat

Untuk bisa mengoptimalakan pengelolaan aset wakaf ke arah produktif, perlu adanya persamaan persepsi atau sudut pandang tentang apa dan bagaimana mengembang perwakafan di Indonesia. Sebab, selama ini pemahaman masyarakat masih berbeda-beda dalam perkara ini. Di samping itu, batu sandungan juga tak jarang melintang di tengah-tengah upaya untuk memajukan perwakafan di Indonesia.

Pertama, pemahaman tentang pemanfaatan dan harta benda wakaf. Selama ini, umat Islam masih banyak yang beranggapan bahwa aset wakaf itu hanya boleh digunakan untuk tujuan ibadah saja. Misalnya, pembangunan masjid, komplek kuburan, panti asuhan, dan pendidikan. Padahal, nilai ibadah itu tidak harus berwujud langsung seperti itu. Bisa saja, di atas lahan wakaf dibangun pusat perbelanjaan, yang keuntungannya nanti dialokasikan untuk beasiswa anak-anak yang tidak mampu, layanan kesehatan gratis, atau riset ilmu pengetahuan. Ini juga bagian dari ibadah.

Selain itu, pemahaman ihwal benda wakaf juga masih sempit. Harta yang bisa diwakafkan masih dipahami sebatas benda tak bergerak, seperti tanah. Padahal wakaf juga bisa berupa benda bergerak, antara lain uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, dan hak sewa. Ini sebagaimana tercermin dalam Bab II, Pasal 16, UU No. 41 tahun 2004, dan juga sejalan dengan fatwa MUI ihwal bolehnya wakaf uang.

Kedua, jumlah tanah strategis dan kontroversi pengalihan tanah. Jika ditilik jumlah tanah wakaf, memang sangatlah luas. Tapi tak semuanya bisa dikategorikan tanah strategis. Hal ini bisa dicermati dari lokasi dan kondisi tanah. Kalau lokasinya di pedalaman desa dan tanahnya tak subur, secara otomatis, susah untuk diproduktifkan. Karena itu, jalan keluarnya adalah pengalihan tanah atau tukar guling (ruislag) untuk tujuan produktif. Dan ternyata, langkah ini pun berbuah kontroversi.

Memang secara fikih, ada perbedaan pendapat. Imam Syafii berpendapat bahwa tukar guling harta wakaf itu tidak boleh secara mutlak, apapun kondisinya. Sementara sebagian Ulama Syafiiyah (murid-murid imam Syafii) membolehkan, asal digunakan untuk tujuan produktif. Selain itu, Imam Hambali dan Hanafi juga memperbolehkan tukar guling dengan tujuan produktif. (Abu Zahrah, 1971: 163-172). Jadi, tukar guling itu hakikatnya diperbolehkan oleh para fuqaha asal untuk tujuan produktif. Apalagi, kini permasalahan ini sudah diatur secara gamblang dalam Bab VI, pasal 49-51, PP No. 42 tahun 2006.

Ketiga, tanah wakaf yang belum bersertifikat. Ini lebih dikarenakan tradisi kepercayaan yang berkembang di masyarakat. Menurut kaca mata agama, wakaf itu dipahami masyarakat sebagai ibadah yang pahalanya mengalir (shadaqah jariayah), cukup dengan membaca shighat wakaf seperti waqaftu (saya telah mewakafkan) atau kata-kata sepadan yang dibarengi dengan niat wakaf secara tegas. Dengan begitu, wakaf dinyatakan sah, jadi tidak perlu ada sertifikat dan administrasi yang diangap ruwet oleh masyarakat.

Akibatnya, tanah wakaf yang tidak bersertifikat itu tidak bisa dikelola secara produktif karena tidak ada legalitasnya. Belum lagi, banyak terjadi kasus penyerobotan tanah wakaf yang tak bersertifikat. Untuk itu, penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah wakaf perlu digalakkan.

Keempat, nazhir (pengelola) masih tradisional dan cenderung konsumtif. Meski tidak termasuk rukun wakaf, para ahli fikih mengharuskan wakif (orang yang wakaf) untuk menunjuk nazhir wakaf. Nazhir inilah yang bertugas untuk mengelola harta wakaf. Tapi, sayangnya para nazhir wakaf di Indonesia kebanyakan masih jauh dari harapan. Pemahamannya masih terbilang tradisional dan cenderung bersifat konsumtif (non-produktif). Maka tak heran, jika pemanfaatan harta wakaf kebanyakan digunakan untuk pembangunan masjid dan kuburan. Secara benefit, apa yang bisa dihasilkan dari masjid dan kuburan? Bisa-bisa tidak dapat keuntungan malah tekor untuk biaya perawatan.

“Menyulap” Aset Wakaf Jadi Produktif

Karena itu, diperlukan strategi untuk “menyulap” aset wakaf agar bernilai produktif. Harta benda wakaf, dalam bahasan ini, penulis sederhanakan menjadi dua bagian: tanah (aset tidak bergerak) dan uang (aset bergerak).

Pertama, aset wakaf yang berupa tanah. Untuk memproduktifkan, lihat dulu lokasinya: stategis atau tidak. Jika tidak, maka lebih baik ditukargulingkan. Setelah dinilai strategis, tinggal melihat areanya di mana? Kalau tanah di pedesaan, jenis usaha produktif yang cocok antara lain perkebunan, pertanian, dan perikanan. Sedang tanah di perkotaan dapat dimanfaatkan dengan membangun pusat perbelanjaan, apartemen, rumah sakit, atau pom bensin. Kalau lokasinya di pantai? Bisa saja dikelola jadi obyek wisata, tambak ikan, atau bisa juga perkebunan di rawa bakau.

Kedua, berupa benda bergerak, uang. Ada baiknya, satu missal, Indonesia mencontoh pola di Bangladesh. Di sana, Social Investment Bank Ltd (SIBL) menintrodusir Sertifikat Wakaf Tunai. Ini, boleh dikatakan, suatu produk baru dalam sejarah perbankan sector voluntary. Di kota Dhaka, SIBL membuka peluang kepada masyarakat untuk membuka rekening deposito wakaf uang untuk berbagai macam tujuan produktif. Antara lain, perbankan berfungsi sebagai fasilitator sekaligus pengelola wakaf uang, membantu masyarakat untuk membuat tabungan wakaf, menjadikan tabungan masyarakat sebagai modal, dan menyalurkan keuntungan pengelolaan untuk kesejahteraan masyarakat.

Nah, dalam konteks Indonesia, Lembaga Keuangan Syariah idealnya harus mampu bermitra dengan para nazhir untuk mengembangkan wakaf uang di Indonesia ke arah yang lebih produktif. Apalagi, baru-baru ini DPR telah mensahkan RUU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Artinya, instrument untuk mengembangkan produktifitas perwakafan di Indonesia kian terbuka lebar. Tinggal kita selaku umat Islam di Indonesia, bisa memanfaatkan peluang atau tidak. [] 

 

 

Sumber: Padang Ekspres, Rabu, 28 Mei 2008.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *