Mengenal Wakaf Asuransi Syariah

Assalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah. Akhir-akhir ini pertumbuhan tentang wakaf, berkembang luar biasa. Kita patut bersyukur, karena instrumen tentang kesejahteraan, keharkatan dan keabadian yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat, telah tumbuh dan berkembang kembali dengan pesat.

Tugas BWI atau Badan Wakaf Indonesia yaitu ingin mengajak pada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Islam untuk bersama-sama membangkitkan dunia perwakafan.

Derivasi produk wakaf juga semakin beragam, mulai dari wakaf yang sifatnya konservatif, yaitu untuk masjid, mushalla, lembaga pendidikan dan pemakaman dan seterusnya, juga sudah ada wakaf yang sudah menghasilkan atau wakaf produktif. Meskipun sesungguhnya seluruh wakaf itu harus produktif. Karena esensi wakaf itu sifatnya abadi dan yang bisa dimanfaatkan adalah hasil pengeloaannya atau produktifitasnya.

Derivasi produk wakaf juga sangat beragam. Mulai dari wakaf uang sampai yang sekarang ingin kita bahas lebih mendalam, yaitu wakaf asuransi. Tentu konteksnya syariah. Dewan Syariah Nasional juga sudah memberikan pertimbangan yang sifatnya fatwa, bahwa wakaf di bidang asuransi ini boleh, tidak melanggar ketentuan perundang undangan.

Oleh karena itu kami ingin mengajak semua masyarakat untuk berbondong-bondong berwakaf asuransi. Itu semua kita ingin melanjutkan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya.

Sukses selalu perwakafan nasional, termasuk wakaf asuransi syariah.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Oleh: Muhammad Nuh

Sumber: MES (Masyarakat Ekonomi Syariah)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *