JAKARTA, BWI.or.id–Beberapa waktu yang lalu tersiar berita mengenai pertanyaan KH Syukron Makmun tentang tanah wakaf yang dikenai pajak kepada Presiden. Dalam keterangan pers di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (4/4/2017), ia menyatakan bahwa tanah wakaf yang dikelolanya dikenai pajak.
“Saya sendiri ditagih pajak, yang jumlahnya nanti istigfar mendengarnya,” kata Syukron Makmun.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 3 Ayat 1, tanah yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan.
Menurut Anggota Badan Wakaf Indonesia Soraya Devi, tanah wakaf yang dikenai pajak bisa jadi karena tanah itu belum memiliki sertifikat wakaf.
“Yang sekarang banyak terjadi adalah tagihan pajak timbul karena banyaknya tanah wakaf yang belum bersertipikat hak milik wakaf,” jelas Devi, Selasa (5/4/2017) malam.
Ia mencontohkan tanah wakaf yang masih bersertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usah (HGU), girik, dan verponding.
Untuk bisa mendapatkan sertifikat wakaf, menurut Devi, persyaratan berupa warkat atau surat-surat tanah harus lengkap. Namun, “Kelengkapan warkat inilah kendala utama,” ujar Devi.
Untuk itu, Devi berharap Badan Pertanahan Nasional bisa mengeluarkan kebijakan yang lebih memudahkan nazhir untuk mendapatkan sertifikat wakaf. “Terutama sertifikat wakaf untuk tanah yang di atasnya ada masjid,” kata Devi.
Mengenai tanah wakaf yang digunakan untuk kegiatan usaha wakaf produktif, Devi menyatakan bahwa hanya kegiatan usahanya yang dikenai pajak. Adapun tanahnya tidak dikenai pajak jika sudah bersertifikat wakaf.
Penulis: Nurkaib
===========
Berita Terkait: Apa kata undang-undang soal pajak tanah wakaf?
![]()


[…] ini dijawab oleh Anggota Badan Wakaf Indonesia, Soraya Devi yang menilai bahwa bisa jadi tanah wakaf tersebut belum memiliki sertifikat […]
Assalamualaikum, punten…
Perihal tanah wakaf yg tidak dikenakan pajak, kemarin saya datang ke BAPENDA untuk minta dihapuskan pajak wakafnya tapi ditolak dengan alasan itu sekolah ada profitnya jadi tetap dikenakan pajak…
Solusinya gimana nggih pak?
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Mohon maaf atas kesulitan yang Bapak/Ibu alami terkait penolakan penghapusan pajak atas tanah wakaf yang digunakan untuk sekolah. Permasalahan ini memang seringkali muncul karena perbedaan pemahaman atau interpretasi antara pengelola wakaf dengan pihak pemungut pajak di daerah.
Mari kita bahas solusinya:
1. Dasar Hukum Pembebasan Pajak atas Tanah Wakaf:
Secara prinsip, tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan ibadah atau kepentingan umum yang bersifat non-profit, termasuk pendidikan, seharusnya dibebaskan dari beberapa jenis pajak.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994), Pasal 3 ayat (1) huruf b dan c menyatakan bahwa objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, dikecualikan dari objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Tanah wakaf yang digunakan untuk sekolah, selama sekolah tersebut merupakan lembaga pendidikan nirlaba (non-profit), seharusnya masuk dalam kategori pengecualian ini.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):
Ketika terjadi proses ikrar wakaf dan pendaftaran tanah wakaf, pengalihan hak atas tanah wakaf juga dibebaskan dari BPHTB. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000), Pasal 8 ayat (1) huruf e, yang menyatakan bahwa perolehan hak karena wakaf dikecualikan dari pengenaan BPHTB.
Undang-Undang Wakaf:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf juga menegaskan bahwa harta benda wakaf (termasuk tanah) harus dikelola sesuai peruntukannya untuk kepentingan ibadah dan/atau kemaslahatan umum sesuai syariah. Perolehan keuntungan dari pengelolaan wakaf (wakaf produktif) diperuntukkan kembali untuk pengembangan wakaf itu sendiri atau untuk kepentingan sosial-keagamaan, bukan untuk kepentingan pribadi nazir atau keuntungan komersial dalam artian umum.
2. Memahami Argumen BAPENDA tentang “Profit”:
Pihak BAPENDA mungkin menafsirkan adanya “profit” dari sekolah tersebut sebagai kegiatan komersial yang menghilangkan status nirlaba. Namun, dalam konteks lembaga pendidikan yang berbadan hukum yayasan dan berada di atas tanah wakaf, “profit” yang dihasilkan dari pembayaran SPP atau pungutan lainnya umumnya dipergunakan untuk:
Biaya operasional sekolah (gaji guru, listrik, air, perawatan gedung).
Pengembangan fasilitas pendidikan.
Pemberian beasiswa atau bantuan bagi siswa kurang mampu.
Tidak ada pembagian keuntungan kepada pemilik atau pengurus secara pribadi.
Ini adalah karakteristik lembaga pendidikan nirlaba. Profit yang dihasilkan tidak dibagikan kepada pemegang saham atau pemilik, melainkan diinvestasikan kembali untuk tujuan sosial pendidikan. Hal ini berbeda dengan entitas bisnis murni yang bertujuan mencari keuntungan untuk dibagikan kepada pemilik/investor.
3. Solusi dan Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan:
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Bapak/Ibu lakukan untuk menyelesaikan masalah ini:
Siapkan Dokumen Lengkap:
Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW): Ini adalah bukti sah bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf.
Sertifikat Tanah Wakaf: Jika tanah sudah bersertifikat atas nama nazir atau Badan Wakaf Indonesia.
Surat Keputusan Pengesahan Nazir dari BWI: Bukti legalitas nazir yang sah.
Akta Pendirian Yayasan/Lembaga Pendidikan: Pastikan dalam akta tersebut secara jelas disebutkan bahwa yayasan adalah lembaga nirlaba dan bertujuan sosial/pendidikan. Lampirkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan yang menegaskan tidak adanya pembagian keuntungan kepada pengurus atau pihak lain.
Laporan Keuangan Sekolah (jika ada): Tunjukkan bahwa seluruh pendapatan digunakan untuk operasional dan pengembangan sekolah, bukan untuk keuntungan pribadi.
Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat: Minta KUA menerbitkan surat keterangan bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf yang digunakan untuk pendidikan non-profit.
Surat Keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota: Minta surat dukungan atau rekomendasi dari Kementerian Agama setempat yang menyatakan status tanah wakaf dan fungsi sosialnya.
Ajukan Permohonan Keberatan/Peninjauan Kembali ke BAPENDA:
Datang kembali ke BAPENDA dengan membawa seluruh dokumen di atas. Jelaskan secara rinci bahwa:
Tanah tersebut adalah wakaf yang diperuntukkan untuk pendidikan.
Lembaga pendidikan (sekolah) yang berada di atas tanah wakaf adalah lembaga nirlaba (non-profit). Tekankan bahwa seluruh dana yang diperoleh (misalnya dari SPP) digunakan kembali untuk membiayai operasional dan pengembangan sekolah, bukan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang PBB (atau peraturan daerah yang mengacu pada undang-undang ini) yang mengecualikan objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Minta Pendampingan dari Kementerian Agama atau BWI:
Jika penolakan tetap berlanjut, Bapak/Ibu dapat meminta bantuan atau pendampingan dari:
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota: Mereka memiliki kewenangan dan pemahaman tentang hukum wakaf.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Aceh: BWI adalah otoritas tertinggi dalam perwakafan di Indonesia. Mereka dapat memberikan advokasi dan penjelasan hukum kepada BAPENDA.
Ajukan Surat Permohonan Penjelasan Resmi:
Jika BAPENDA tetap menolak, ajukan surat permohonan penjelasan resmi secara tertulis mengenai dasar hukum penolakan mereka, khususnya terkait interpretasi “profit” dalam konteks sekolah di atas tanah wakaf. Ini akan menjadi dasar untuk langkah hukum atau koordinasi lebih lanjut.
Pentingnya Komunikasi dan Edukasi:
Terkadang, masalah ini timbul karena kurangnya pemahaman pihak BAPENDA mengenai karakteristik khusus wakaf dan lembaga pendidikan nirlaba. Libatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi hukum wakaf dan perpajakan untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada BAPENDA.
Dengan persiapan dokumen yang lengkap dan pendekatan yang tepat, didukung oleh dasar hukum yang kuat, diharapkan masalah pajak tanah wakaf ini dapat diselesaikan. Semoga Allah mudahkan segala urusan. Aamiin.