Terdakwa Dinyatakan Bebas (3-Habis)

 

Bandung (7/4/08) | Mantan Lurah Sukapada, Kec. Cibeunying, Bandung, Agus Anwari dibebaskan dari dakwaan dalam perkara membuat surat keterangan palsu tanah wakaf pemakaman Perkumpulan Kematian Boedhi Dharma (PKB). Hal ini berdasarkan putusan sela majelis hakim yang diketuai Kresna Menon, S.H., M.H., (24/1). "Dakwaan yang dituntutkan kepada terdakwa sudah kedaluwarsa, sehingga tidak bisa dilanjutkan. Dengan ini majelis membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, dan memerintahkan agar segera dikeluarkan dari tahanan," kata Kresna.

 

Tak pelak lagi putusan sela yang secara langsung membebaskan Agus tersebut, membuat gembira para pengunjung persidangan yang sebagian besar adalah mereka yang memiliki keluarga dan dimakamkan di pemakaman yang terletak di kawasan Bojong Koneng tersebut.

Putusan sela itu secara langsung mengabulkan eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) DPC Ikadin Kota Bandung. Substansi dari eksepsi yang dilayangkan penasihat hukum itu, sehubungan dengan kedaluwarsanya tuntutan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, Andi M. Arief, S.H.

"Seperti yang disampaikan dalam eksepsi, dakwaan dari jaksa kedaluwarsa. Bayangkan saja sejak surat keterangan yang dipersoalkan diterbitkan tahun 1992, hingga munculnya dakwaan sudah 15 tahun. Oleh karena itu, tuntutan batal demi hukum," kata penasihat hukum, Ebenezer Damanik, S.H.

Tuntutan itu batal demi hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (3) KUHAP. Terdakwa hanya dapat dipidana, apabila terbukti telah melakukan delik yang telah disebutkan dan terurai dalam surat dakwaan. Akan tetapi jika terdapat hal-hal dan keadaan yang tidak disebutkan, dan tidak cermat dimasukkan ke dalam surat dakwaan, maka berakibat surat dakwaan itu batal demi hukum. (glmd)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *