BerandaArtikelPresiden RI Setujui Setuju Tanah Wakaf Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya...

Presiden RI Setujui Setuju Tanah Wakaf Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman Aceh

-

Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengembalian tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh kepada Masjid Raya Baiturrahman. Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam penyelesaian persoalan status lahan yang selama ini dikelola TNI Angkatan Darat (TNI AD) melalui Kodam Iskandar Muda.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden telah memberikan petunjuk agar lahan Blang Padang dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai tanah wakaf yang diberikan oleh Sultan Iskandar Muda sekitar 400 tahun lalu. “Terhadap lahan Blang Padang itu, Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk, beliau setuju lahan Blang Padang itu dikembalikan ke fungsinya semula sebagai lahan wakaf dari Sultan Iskandar Muda,” kata Yusril di Aceh Besar, Jumat (6/11/2026) dikutip dari Antara.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di ruang VIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Menurut Yusril, keputusan pengembalian lahan Blang Padang tidak bisa langsung dilakukan karena masih terdapat sejumlah tahapan administrasi dan hukum yang harus diselesaikan.

Setelah seluruh proses rampung, tanah tersebut nantinya akan diserahkan kepada takmir Masjid Raya Baiturrahman sebagai nazir atau pengelola harta wakaf. Sementara itu, Pemerintah Aceh akan bertindak sebagai pihak yang meneruskan wakaf tersebut. “Dan Pemerintah Aceh sebagai wakif, meneruskan wakaf yang dilakukan oleh Sultan Iskandar Muda sekitar 400 tahun yang lalu itu. Tapi, ini prosesnya sedang diselesaikan,” ujarnya.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta penyelesaian persoalan tanah wakaf tersebut.

Surat Gubernur Aceh Nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 itu memuat sejumlah bukti mengenai status dan sejarah kepemilikan tanah wakaf Blang Padang.

Apa Saja Tahapan Pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang? Yusril menjelaskan, persetujuan Presiden Prabowo menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan proses penyelesaian status lahan. Namun, pengembalian tersebut masih membutuhkan beberapa tahapan agar memiliki kepastian hukum dan administrasi. Setidaknya terdapat tiga proses penting yang harus diselesaikan, yakni:

  1. Pengukuran ulang lahan Blang Padang untuk memastikan batas dan luas tanah yang akan dikembalikan.
  2. Penetapan status tanah wakaf oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh.
  3. Pencabutan surat keputusan Menteri Keuangan yang selama ini menetapkan Blang Padang sebagai barang milik negara (BMN).

“Nah, kalau semuanya sudah dikembalikan, tentu kembali statusnya menjadi tanah wakaf ya,” katanya.

Sumber : Kompas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru