BerandaArtikelKisah Teladan Wakaf Sumur Utsman bin Affan

Kisah Teladan Wakaf Sumur Utsman bin Affan

-

Krisis air bersih pernah melumpuhkan Kota Madinah ketika gelombang pengungsi kaum muhajirin tiba dari Makkah. Di tengah dahaganya para penduduk, hanya ada satu sumber air tawar yang melimpah dan tidak pernah kering, yaitu Sumur Raumah. Sayangnya, sumur tersebut dikuasai oleh seorang pemilik yang memanfaatkan keadaan dengan menjual airnya menggunakan harga yang sangat tinggi. Kondisi ini membawa kesulitan besar bagi umat Islam, terutama mereka yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Melihat penderitaan umatnya, Rasulullah SAW memberikan sebuah tawaran yang sangat mulia kepada para sahabat. Beliau bersabda, “Siapa yang membeli sumur Raumah dan menjadikan timbanya bersama timba kaum muslimin (untuk dimanfaatkan bersama), maka baginya balasan yang lebih baik di surga” (HR. Tirmidzi dan Bukhari). Seruan ini menyentuh hati Utsman bin Affan, seorang sahabat yang dikenal berhati dermawan sekaligus pengusaha sukses yang memiliki visi besar untuk perjuangan dakwah Islam.

Utsman segera mendatangi pemilik sumur untuk membeli sumber air tersebut secara keseluruhan. Namun, pemilik sumur menolak menjualnya sekaligus karena takut kehilangan penghasilan rutin yang sangat besar. Tak kehilangan akal, Utsman menawarkannya sebuah skema negosiasi yang cerdik, yaitu membeli separuh kepemilikan sumur tersebut. Lewat kesepakatan ini, hak penggunaan sumur digilir secara berselang-seling: satu hari milik Utsman dan hari berikutnya menjadi milik sang pedagang.

Pada hari giliran kepemilikannya, Utsman mengumumkan kepada seluruh masyarakat Madinah bahwa mereka boleh mengambil air dari Sumur Raumah sebanyak-banyaknya secara gratis. Penduduk kota sangat bersuka cita dan berbondong-bondong penuhi tempat tersebut untuk mengambil pasokan air yang cukup untuk kebutuhan dua hari sekaligus. Akibatnya, pada hari berikutnya saat giliran sang pemilik lama, tidak ada satu pun warga yang datang untuk membeli airnya karena stok mereka masih berlimpah.

Merasa rugi dan tidak mampu menyaingi kedermawanan Utsman, pemilik sumur akhirnya menyerah dan menawarkan sisa kepemilikan sumur tersebut. Utsman pun membeli sisa separuh saham sumur itu hingga sepenuhnya menjadi milik pribadi, lalu secara utuh menyerahkannya sebagai wakaf untuk seluruh rakyat Madinah tanpa membeda-bedakan latar belakang. Sejak saat itu, Sumur Raumah menjadi fasilitas publik bebas biaya yang mengalirkan keberkahan bagi seluruh penduduk kota.

Kisah wakaf ini tidak berhenti di zaman sahabat, melainkan terus berkembang secara menakjubkan hingga ribuan tahun kemudian. Tanah di sekitar Sumur Raumah tumbuh subur menjadi kebun kurma yang dikelola oleh pemerintah Islam dari generasi ke generasi, hingga saat ini berada di bawah pengawasan Kementerian Awqaf Arab Saudi. Hasil penjualan kurma dan pengelolaan lahannya bahkan dialihkan menjadi rekening bank atas nama Utsman bin Affan yang dananya terus bergulir untuk membangun hotel serta kegiatan amal, membuktikan abadi kebaikan dari sebuah niat tulus.

Penulis : Taufiq Hidayat (Humas BWI)
Editor   : Khayun Ahmad

Loading

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru