Gunungkidul, 12 Agustus 2026 — Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia melalui Kedeputian III melaksanakan kunjungan lapangan ke Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, guna memantau efektivitas program Wakaf, khususnya pengembangan dan tata kelola aset wakaf produktif di wilayah tersebut.
Kunjungan ini tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B-76/KSP/D.3/08/2026 tanggal 6 Agustus 2026, dan menjadi bagian dari agenda pemantauan program Kota Wakaf yang berlangsung pada 11–13 Agustus 2026.
Pada hari kedua, Rabu (12/8/2026), KSP melaksanakan verifikasi Kota Wakaf pada pukul 10.00–15.00 WIB dengan fokus utama pada pengecekan aset wakaf produktif, perkembangan program, serta sistem pengelolaannya. Kegiatan ini melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DIY, dan Baznas Gunungkidul.
Salah satu program yang menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut adalah Cluster Wakaf Green House Melon Premium di Kepek, Wonosari, yang dikembangkan melalui kolaborasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Wakaf Mulia Institute selaku nazhir wakaf uang.
Dalam pelaksanaannya, program ini melibatkan Satu Wakaf Marketplace BWI sebagai agregator investor, PT Nusa Farm sebagai pengelola operasional usaha, serta PCNU Gunungkidul sebagai nazhir wakaf tanah.
Program tersebut telah mulai dikembangkan sejak tahun 2025 dan menjadi salah satu contoh implementasi wakaf produktif yang berupaya mengubah aset wakaf menjadi sumber nilai ekonomi sekaligus manfaat sosial yang berkelanjutan.
Melalui pendekatan pertanian modern berbasis rumah kaca, lahan wakaf dikembangkan untuk budidaya melon premium dengan pengelolaan usaha yang terukur, profesional, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Mengubah Paradigma Pengelolaan Wakaf
Pengembangan Cluster Green House Melon Premium membawa semangat untuk mengubah paradigma pengelolaan wakaf. Aset wakaf tidak hanya dipandang sebagai aset yang bersifat pasif, tetapi dapat dikembangkan secara produktif sehingga mampu menghasilkan nilai ekonomi dan manfaat yang terus mengalir.
Konsep tersebut mempertemukan nilai kemuliaan wakaf dengan teknologi pertanian, kewirausahaan, investasi, serta pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, wakaf tidak hanya berhenti pada kepemilikan dan pemanfaatan aset, tetapi dikembangkan menjadi sebuah ekosistem usaha yang mampu memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Pengembangan klaster ini dirancang untuk mengoptimalkan aset wakaf agar bernilai produktif dan lestari, mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, memajukan pertanian modern berbasis teknologi rumah kaca, membuka peluang usaha dan lapangan kerja, serta menjadi model pengembangan wakaf produktif yang dapat direplikasi di daerah lain.
Seiring dengan berjalannya program, model pengembangan ini juga telah direplikasi di beberapa wilayah, antara lain Semanu, Kulon Progo, dan Pleret.
Replikasi tersebut menunjukkan bahwa konsep wakaf produktif dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola dan keberlanjutan usaha.
Tata Kelola Kolaboratif dan Akuntabel
Dari sisi tata kelola, program ini dibangun melalui pembagian peran yang jelas di antara para pemangku kepentingan. Nazhir wakaf tanah memiliki peran dalam menjaga dan mengelola aset wakaf, nazhir wakaf uang menjalankan fungsi pengelolaan dana wakaf, pengelola usaha bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional, sementara Satu Wakaf Marketplace BWI berperan sebagai agregator yang mempertemukan proyek wakaf produktif dengan calon investor atau wakif.
Pola kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan aset wakaf dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan usaha juga diarahkan untuk dilakukan melalui pemantauan perkembangan program dan pelaporan secara berkala, sehingga perkembangan aset, kegiatan operasional, serta manfaat yang dihasilkan dapat diketahui oleh para pihak yang berkepentingan.
Model ini sekaligus menunjukkan bahwa pengembangan wakaf produktif membutuhkan ekosistem yang melibatkan berbagai pihak. Nazhir tidak harus berjalan sendiri, tetapi dapat berkolaborasi dengan pengelola usaha, lembaga keuangan, investor, pemerintah, lembaga zakat, maupun masyarakat untuk menghasilkan dampak yang lebih luas.
Manfaat Tidak Berhenti pada Aspek Ekonomi
Keberhasilan wakaf produktif tidak hanya diukur dari berkembangnya aset atau keuntungan usaha, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang dapat kembali kepada masyarakat. Karena itu, hasil dan manfaat dari program diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan sosial dan keumatan.
Manfaat tersebut antara lain diperuntukkan bagi anak yatim, dhuafa, guru Al-Qur’an, serta pengembangan sarana pendidikan dan rumah Al-Qur’an. Dengan pola tersebut, hasil pengelolaan aset wakaf diharapkan dapat membentuk siklus kebermanfaatan yang berkelanjutan: aset wakaf dikembangkan menjadi usaha produktif, usaha menghasilkan nilai ekonomi, dan manfaatnya kembali disalurkan untuk kepentingan umat.
Pendekatan ini memperlihatkan bahwa wakaf produktif memiliki dimensi yang lebih luas. Wakaf tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ibadah, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi, pendidikan, sosial, dan pembangunan masyarakat.
Dari Budidaya Menuju Ekosistem Usaha
Ke depan, pengembangan Cluster Green House Melon Premium tidak akan berhenti pada kegiatan budidaya. Program diarahkan untuk membangun ekosistem usaha yang lebih lengkap, mulai dari pembibitan, penanaman, pengelolaan produksi, penanganan pascapanen, pemasaran, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pengembangan ekosistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dari aset wakaf sekaligus memperluas keterlibatan masyarakat. Dengan demikian, semakin banyak pihak yang dapat memperoleh manfaat, baik melalui kesempatan kerja, peluang usaha, maupun manfaat sosial yang dihasilkan dari pengelolaan wakaf.
Model yang dikembangkan di Gunungkidul juga memiliki potensi untuk menjadi prototipe yang dapat diterapkan di daerah lain dengan menyesuaikan potensi lokal. Jika di Gunungkidul wakaf dikembangkan melalui pertanian melon berbasis rumah kaca, maka daerah lain dapat mengembangkan aset wakaf sesuai dengan karakteristik sumber daya alam, kebutuhan masyarakat, dan peluang ekonomi setempat.
Menjadi Contoh Pengembangan Wakaf Produktif Secara Nasional
Kehadiran tim Kantor Staf Presiden dalam kunjungan lapangan ini menjadi momentum penting untuk melihat secara langsung bagaimana aset wakaf dapat dikembangkan menjadi sumber pemberdayaan masyarakat.
Pemantauan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar tata kelola dan pengembangan program terus diperkuat sehingga dapat memberikan dampak yang lebih luas.
Cluster Melon Premium di Kepek ditargetkan menjadi salah satu prototype wakaf produktif berbasis pertanian modern, yang menunjukkan bahwa aset wakaf dapat dikelola dengan pendekatan bisnis yang profesional tanpa meninggalkan tujuan utama wakaf, yaitu menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Pengalaman yang dibangun sejak 2025, proses replikasi di sejumlah wilayah, tata kelola kolaboratif, serta penyaluran manfaat kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan menjadi bagian dari perjalanan pengembangan model wakaf produktif ini.
Ke depan, sinergi antara pemerintah, BWI, nazhir, lembaga keagamaan, pengelola usaha, investor, dan masyarakat menjadi semakin penting untuk membangun ekosistem wakaf yang produktif, terpercaya, dan berkelanjutan.
Dari Gunungkidul, semangat pengembangan wakaf produktif diharapkan dapat terus tumbuh dan direplikasi ke berbagai daerah di Indonesia, sehingga wakaf tidak hanya menjadi aset yang dijaga, tetapi juga menjadi aset yang dihidupkan, dikembangkan, dan manfaatnya terus mengalir untuk umat.
“Dari wakaf untuk kebermanfaatan. Dari aset wakaf menjadi sumber pemberdayaan. Dari Gunungkidul untuk Indonesia.”
Penulis : Syaikhuddin Bahri
![]()

