Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 15–16 Juli mencatatkan capaian luar biasa. Akumulasi penghimpunan wakaf nasional telah menembus angka Rp 30 triliun, jauh melampaui target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang hanya sebesar Rp 9,9 triliun.
Dalam penutupan forum tersebut, Wakil Ketua BWI, KH Tatang Astarudin, sekaligus mengumumkan peringkat Indeks Wakaf Nasional (IWN) Tahun 2026. Jawa Tengah berhasil menempati peringkat pertama dengan skor 0,588 masuk kategori “Sangat Baik”, mengungguli berbagai provinsi langganan papan atas.
“Selamat kepada Jawa Tengah. Progresnya sangat luar biasa dan ini membuktikan bahwa kerja keras kolaboratif di daerah membuahkan hasil nyata. IWN ini adalah alat diagnosis agar setiap daerah bisa membaca di mana titik lemahnya untuk segera diperbaiki.Ujar KH Tatang Astarudin, Wakil Ketua BWI ”
Berikut adalah daftar Top 5 Provinsi dengan Indeks Wakaf Nasional Terbaik 2026:
- Jawa Tengah (Skor: 0,588 – Sangat Baik)
- Riau (Skor: 0,549 – Sangat Baik)
- Sumatera Barat (Skor: 0,512 – Sangat Baik)
- Kalimantan Barat (Skor: 0,497 – Sangat Baik)
- Aceh (Skor: 0,476 – Sangat Baik)
Capaian Luar Biasa, Namun Masih Ada Tantangan Sertifikasi Aset
Nilai akumulasi wakaf nasional yang telah menyentuh Rp 30 triliun menunjukkan kemajuan pesat pengelolaan wakaf di Indonesia. Meski demikian, BWI mengingatkan bahwa masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait legalitas aset wakaf.
“Secara data, kita sudah mencapai progres luar biasa melampaui target RPJMN. Namun, perlindungan aset tetap menjadi prioritas karena masih ada sekitar 37 persen tanah wakaf yang belum bersertifikat.” tambah Dr. Tatang.
Sertifikasi aset wakaf dinilai menjadi langkah penting untuk menjamin keberlanjutan dan perlindungan aset bagi generasi mendatang. Wakaf tidak hanya dipandang sebagai ibadah semata, melainkan juga sebagai instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Langkah Strategis BWI ke Depan
Dalam Rakernas 2026, BWI merumuskan sejumlah rekomendasi strategis guna memperkuat ekosistem perwakafan di Indonesia, antara lain:
- Percepatan transformasi digital melalui pemanfaatan Super Apps BWI dan Waqf Marketplace guna meningkatkan transparansi penghimpunan dana wakaf.
- Peningkatan kapasitas nazhir melalui sertifikasi kompetensi agar pengelolaan aset wakaf berjalan secara profesional dan produktif.
- Revisi regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, untuk memperkuat posisi BWI sekaligus membuka peluang menjalankan fungsi sebagai Nazhir Negara.
- Penguatan sinergi lintas sektor melalui integrasi data perwakafan antara BWI, Kementerian Agama, dan Kementerian ATR/BPN.
- Gerakan “Wakaf Legislator Indonesia” (WALI) yang diharapkan dapat diadopsi di berbagai tingkatan parlemen.
- Dukungan pemerintah daerah, termasuk advokasi alokasi dana operasional bagi BWI daerah melalui Kementerian Dalam Negeri.
Seluruh langkah tersebut sejalan dengan Rencana Strategis BWI Tahun 2025–2029 yang mengusung visi menjadikan BWI sebagai pengelola aset wakaf yang berdaulat.
“Apa yang kita torehkan hari ini adalah bagian dari legasi untuk membangun peradaban bagi anak cucu kita. Mari kita saling menguatkan barisan untuk mewujudkan wakaf sebagai pilar andalan ekonomi bangsa.” pungkas Tatang.
![]()

