IPB University secara resmi meresmikan Kawasan Wakaf Pertanian Terpadu sebagai langkah nyata dalam mengembangkan wakaf produktif berbasis pendidikan, penelitian, inovasi pertanian, dan pemberdayaan masyarakat. Pembangunan kawasan ini dibiayai melalui pemanfaatan imbal hasil Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR004, yang menjadi bagian dari pengembangan ekosistem wakaf uang melalui skema Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
Peresmian Kawasan Wakaf Pertanian Terpadu dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan ekosistem wakaf nasional. Kementerian Keuangan Republik Indonesia diwakili oleh Direktur Pembiayaan Syariah, Deni Ridwan, Kementerian Agama Republik Indonesia diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, Badan Wakaf Indonesia (BWI) diwakili oleh Wakil Ketua BWI, Ahmad Zubaidi, serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) diwakili oleh Direktur Keuangan Sosial Syariah, Dwi Irianti Hadiningdyah. Turut hadir Direktur Bank Mega Syariah, Yuwono Waluyo, serta Wakil Rektor Bidang Konektivitas Global, Kerja Sama, dan Alumni IPB University, Iskandar Zulkarnaen yang mewakili IPB University dalam peresmian kawasan
tersebut.
Kawasan Wakaf Pertanian Terpadu merupakan salah satu bentuk pemanfaatan imbal hasil investasi wakaf uang melalui Sukuk Wakaf Ritel. Melalui skema ini, dana wakaf uang yang dihimpun dari masyarakat diinvestasikan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sementara imbal hasil investasinya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan program sosial dan pengembangan aset wakaf yang memberikan manfaat berkelanjutan.
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Ahmad Zubaidi, menyampaikan bahwa m Kawasan Wakaf Pertanian Terpadu menjadi salah satu contoh nyata aktivasi aset tanah wakaf agar dapat berkembang menjadi aset yang produktif dan memberikan manfaat secara berkelanjutan. Menurutnya, pengembangan aset wakaf tidak hanya berorientasi pada menjaga keberadaan aset, tetapi juga pada upaya mengoptimalkan pemanfaatannya agar mampu menciptakan nilai sosial, ekonomi, pendidikan, dan kemanfaatan yang lebih luas. “Proyek ini menjadi salah satu percontohan aktivasi aset tanah wakaf menjadi aset wakaf yang produktif. Pengelolaan aset secara produktif diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para penerima manfaat
sekaligus mendorong pengembangan perwakafan di Indonesia,” ujar Ahmad Zubaidi. BWI memandang pengembangan kawasan ini sebagai model yang dapat memperlihatkan keterhubungan antara wakaf uang, investasi sosial, pengembangan aset tanah wakaf, serta penciptaan manfaat yang berkelanjutan.
Sumber : Rilis IPB
![]()

