Jakarta, BWI.go.id – Para wakil rakyat kini menunjukkan komitmen nyata untuk kesejahteraan umat melalui instrumen keuangan syariah yang abadi. Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Komisi VIII DPR RI resmi meluncurkan sebuah program bernama Program WALI BWI-DPR RI.
Acara peluncuran program Wakaf Legislator Indonesia ini berlangsung khidmat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (29/06/2026). Program ini bertujuan mengoptimalkan potensi wakaf uang dari lingkungan penentu kebijakan untuk membantu masyarakat luas.
Langkah Nyata Legislator untuk Kesejahteraan Publik
Program WALI BWI DPR hadir sebagai wadah strategis bagi para anggota legislatif di luar fungsi pengawasan dan legislasi. Melalui program ini, para anggota DPR dapat menyalurkan kontribusi finansial yang akan membawa manfaat berkelanjutan bagi publik.
BWI bertindak sebagai nazhir nasional yang akan mengelola dana wakaf tersebut secara produktif, amanah, dan transparan. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyambut baik inisiatif strategis ini dalam sambutannya di Gedung Parlemen.
“Kehadiran program WALI adalah momentum bersejarah di mana para wakil rakyat tidak hanya memperjuangkan aspirasi melalui regulasi, tetapi juga memimpin dengan teladan melalui instrumen keuangan syariah yang abadi. Kita ingin gerakan ini menjadi pemantik bagi penguatan ekonomi umat,” ujar Marwan Dasopang.
Sinergi untuk Lompatan Literasi Wakaf Nasional
Ketua BWI, Kamaruddin Amin, memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmen tulus dari segenap anggota Komisi VIII DPR RI. Beliau menjelaskan bahwa wakaf uang memiliki fleksibilitas tinggi karena nilai pokoknya akan selalu terjaga dengan aman.
Sementara itu, pengelola akan menyalurkan hasil investasi dana tersebut untuk membiayai berbagai program sosial masyarakat. Sinergi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat luas secara signifikan.
“Kolaborasi ini diharapkan menjadi role model bagi lembaga tinggi negara lainnya. Jika para legislator sudah bergerak, kami optimis literasi dan partisipasi masyarakat terhadap wakaf uang di Indonesia akan melompat tajam,” pungkas Kamaruddin Amin.
Pada momen bersejarah ini, Komisi VIII DPR RI langsung menyerahkan wakaf uang perdana sebesar Rp100.000.000. Penyerahan dana tersebut menjadi simbol awal dari gerakan kebaikan yang berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
![]()

