Bekasi, 24 Oktober 2024 - Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar kegiatan Penyerahan Surat Tanda Bukti Pendaftar Nazir (STBPN) dan Pembinaan Nazir Wakaf Uang...
Dalam Rangka meningkatkan pemahaman tentang wakaf dan perkembangan wakaf baik wakaf konvensional maupun kontemporer, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyelenggarakan Tanya Jawab Wakaf online Seri...
Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaunching Wakaf Uang dan Wakaf Calon Pengantin, Selasa, (05/03/2024). Kegiatan ini terselenggara dalam pengukuhan pengurus...
Ada yang menarik tentang wakaf uang ini. Di satu sisi ia adalah instrumen yang kental dengan fungsi sosial, karena lahir dari semangat kedermawanan dan rasa ingin berbagi.
Wakaf uang ternyata sudah dikenal dan dipraktekkan sejak awal abad kedua Hijriyah. Pada abad itu, Imam az-Zuhri memfatwakan bahwa wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Bahkan Majelis Ulama Indonesia dan Ormas-Ormas Islam di Indonesia menjadikan fatwa wakaf uang boleh dijadikan rujukan sumber hukum.