Wakaf uang ternyata sudah dikenal dan dipraktekkan sejak awal abad kedua Hijriyah. Pada abad itu, Imam az-Zuhri memfatwakan bahwa wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Bahkan Majelis Ulama Indonesia dan Ormas-Ormas Islam di Indonesia menjadikan fatwa wakaf uang boleh dijadikan rujukan sumber hukum.