Wakaf uang ternyata sudah dikenal dan dipraktekkan sejak awal abad kedua Hijriyah. Pada abad itu, Imam az-Zuhri memfatwakan bahwa wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Bahkan Majelis Ulama Indonesia dan Ormas-Ormas Islam di Indonesia menjadikan fatwa wakaf uang boleh dijadikan rujukan sumber hukum.
https://www.youtube.com/watch?v=1_mK6lRfCdU&t=79s
Wakaf di Indonesia mengalami beberapa fase dalam perkembangannya. Drs. Susono Yusuf, Komisioner bidang Humas, Sosialisasi, dan Literasi (Husoli) Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjelaskan lebih...
Oleh karena itu, Siti Soraya Devi Zaeni, SH, M.Kn menghimbau para nazhir untuk melakukan tiga hal penting guna mengamankan harta benda wakaf yang berupa tanah...