Knowledge Base Wakaf
Daftar Isi
< Seluruh Topik
Print

Perbedaan Wakaf, Zakat, Infak, dan Sedekah

LITERASI WAKAF – Pada dasarnya wakaf, zakat, infak, dan sedekah sama-sama merupakan suatu pemberian (tabarru’) untuk mengharapkan pahala dan ridha Allah.

Adapun perbedaannya:

Dari sisi hukum, wakaf, infak, dan sedekah hukumnya sunnah yang jumlah, waktu, dan penerimanya tidak ditentukan (fleksibel). Sedangkan zakat hukumnya wajib yang jumlah (nishab), waktu (haul), dan penerimanya (mustahiq) sudah ditentukan.

Dari sisi objek pemberian, harta benda wakaf harus dijaga, dipelihara, diabadikan, dan dikelola untuk menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara berkelanjutan. Sedangkan harta zakat, infak, dan sedekah harus langsung disalurkan kepada masyarakat yang berhak (mustahiq).

  Wakaf Zakat Infak Sedekah
Hukum sunah wajib sunah sunah
Waktu fleksibel ditentukan fleksibel fleksibel
Penerima manfaat fleksibel Ditentukan
8 golongan
fleksibel fleksibel
Harta bendanya dikelola dulu, baru disalurkan manfaatnya langsung disalurkan langsung disalurkan langsung disalurkan