Benda Bergerak yang dapat diwakafkan yaitu: Uang Logam Mulia Surat Berharga Kendaraan Hak atas Kekayaan Intelektual Hak Sewa Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang...
Benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan yaitu: Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri...