Skip to main content
Daftar Isi
< Seluruh Topik
Print

WALI Hadir, Langkah Baru Memperkuat Gerakan Wakaf Indonesia

Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Komisi VIII DPR RI resmi meluncurkan Wakaf Legislator Indonesia (WALI) sebagai upaya memperkuat gerakan wakaf nasional. Melalui program ini, BWI ingin memperluas wakaf di kalangan legislator sekaligus membangun ekosistem wakaf yang lebih modern, transparan, dan berkelanjutan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Dr. H. Abidin Fikri, S. H., M.H., menjelaskan bahwa WALI tidak hanya ditujukan bagi anggota DPR RI, tetapi juga diharapkan dapat menjangkau DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga DPD RI. Dengan cakupan yang lebih luas, keterlibatan lembaga perwakilan rakyat diharapkan mampu mendorong pengelolaan wakaf yang semakin berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan melibatkan lebih banyak unsur legislatif, gerakan wakaf diharapkan semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. 

Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang, M.Si., menilai potensi wakaf di Indonesia masih sangat besar untuk dikembangkan. Wakaf dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat sehingga tidak terus bergantung pada bantuan sosial. Ia mencontohkan, apabila 100 juta umat Islam berwakaf Rp10.000, dana yang terkumpul dapat mencapai Rp1 triliun. Potensi tersebut perlu dikelola secara profesional agar mampu menghasilkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Komisi VIII DPR RI langsung menyerahkan wakaf sebesar Rp100 juta yang berasal dari kas iuran anggota. “..langsung saja Komisi VIII mau berwakaf Rp100 juta. Kami ambil dari kas Komisi VIII yang selama ini kita kumpul-kumpul. Ini semua dari iuran anggota yang kita ambil,” ujar Marwan Dasopang. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi stimulus bagi komisi lain maupun para legislator di daerah untuk ikut berpartisipasi dalam gerakan wakaf nasional.

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A., memperkenalkan WALI sebagai digital window yang terintegrasi dengan platform Satu Wakaf Indonesia. Menurutnya, kehadiran platform ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf melalui pemanfaatan teknologi digital. “WALI ini terintegrasi dengan Satu Wakaf Indonesia dan menjadi sebuah digital window. Wakaf yang kita serahkan bisa dipantau secara real-time, bisa diikuti kapan saja, termasuk penyalurannya ke mana saja dapat dipantau oleh publik secara transparan,” jelas Kamaruddin Amin. Selain itu, dana wakaf akan ditempatkan pada instrumen Cash Wakaf Sukuk (CWLS) yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan dijamin oleh negara. BWI juga berencana menghadirkan QRIS WALI di lingkungan DPR untuk memudahkan pembayaran wakaf secara digital melalui aplikasi Satu Wakaf Indonesia.

Selain memperkenalkan platform WALI, BWI juga menargetkan percepatan revisi Undang-Undang Wakaf sebagai bagian dari transformasi perwakafan nasional. BWI turut mengajak seluruh ekosistem legislatif, mulai dari fraksi, ASN, hingga staf ahli, untuk membangun budaya berwakaf sebelum rapat. Ke depan, QRIS WALI juga akan ditempatkan di lingkungan Gedung DPR agar pembayaran wakaf dapat dilakukan secara lebih mudah melalui aplikasi Satu Wakaf Indonesia. Dana yang dihimpun nantinya akan disalurkan untuk mendukung pendidikan, kesehatan, kegiatan sosial kemanusiaan, serta pemberdayaan ekonomi melalui nazhir binaan BWI.

Peluncuran WALI ditutup dengan penyerahan simbolis wakaf sebesar Rp100 juta dari pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI kepada BWI. Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat budaya wakaf di lingkungan legislatif sekaligus memperluas manfaat wakaf bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.