Cash Waqf Linked Sukuk

“Cash Waqf Linked Sukuk” merupakan salah satu bentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia selaku Nazhir melalui BNI Syariah dan Bank Muamalat Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Cash Waqf Linked Sukuk melibatkan lima stakeholders, yaitu:

  • Bank Indonesia sebagai akselerator dalam mendorong implementasi CWLS dan Bank Kustodian.
  • Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator, leader dan Nazhir yang mengelola CWLS.
  • Kementerian Keuangan sebagai issuer SBSN dan pengelola dana di sektor riil.
  • Nazhir Wakaf Produktif sebagai Mitra BWI yang melakukan penghimpunan dana wakaf.
  • Bank Syariah (Bank Muamalat Indonesia dan BNI Syariah) sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan Bank Operasional BWI

Untuk menyukseskan pengembangan Cash waqf linked sukuk tersebut, Kementerian Keuangan bersama dengan Bank Indonesia, Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia telah menyusun dan menandatangani MoU yang mengatur mengenai aspek-aspek kebijakan dan operasional dalam pengembangannya.

Pemerintah akan menerbitkan Sukuk Negara seri khusus “SW” yang juga dengan fitur khusus antara lain: tenor 3 tahun, bersifat non-tradable, pembayaran imbalan secara diskonto dan tingkat imbalan tetap yang dibayarkan secara periodik.

Pemerintah akan memanfaatkan hasil penerbitan Sukuk Negara seri SW untuk pembiayaan APBN, termasuk untuk membiayai pembangunan proyek-proyek layanan umum masyarakat seperti pembangunan infrastruktur pendidikan dan layanan keagamaan.