9 Rekomendasi Wakaf Produktif

Jakarta - Workshop nazhir wakaf produktif yang diikuti oleh perwakilan nazhir seluruh Indonesia yang diadakan oleh BWI di Jakarta menghasilkan 9 butir

Gowa Berhasil Sertifikasi Lahan Wakaf di 519 Lokasi
Perwakilan BWI Bersama Nazhir Harus Wujudkan Wakaf Produktif
Pulang Haji, Suami-Istri Wakafkan Tokonya

Jakarta – Workshop nazhir wakaf produktif yang diikuti oleh perwakilan nazhir seluruh Indonesia yang diadakan oleh BWI di Jakarta menghasilkan 9 butir rekomendasi. Kegiatan yang dilaksanakan sejak 14 sampai 16 Maret ini merupakan ajang tukar-pikiran antarnazhir dan juga pembekalan pengelolaan wakaf secara produktif. Mayoritas peserta berpendapat, bahwa kegiatan semacam ini sangat diperlukan oleh nazhir. Karenanya, maka perlu diadakan secara kontinyu dan merata kepada semua nazhir.

Berdasarkan hasil diskusi dan sharing pengalaman selama workshop, peserta dipandu oleh fasilitator dari BWI, Divisi Pembinaan Nazhir Jafril Khalil, memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:

  • Badan Wakaf Indonesia perlu mengadakan pembinaan nazhir secara kontinyu dan terarah dengan melibatkan seluruh stakeholder wakaf dalam rangka meningkatkan kualitas nazhir.
  • Semua nazhir harus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang revitalisasi pengelolaan wakaf secara produktif.
  • Tanah wakaf di Indonesia sangatlah luas, karena itu perlu ada pemetaan potensi ekonomi agar dapat dikelola dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
  • Perlu ada kerjasama antara nazhir dengan para pelaku ekonomi dalam penyediaan permodalan dan jaringan kerja untuk meningkatkan hasil pengelolaan wakaf.
  • Jalur birokrasi dan proses administrasi perwakafan di Indonesia harus dipermudah, terutama yang terkait dengan sertifikasi tanah wakaf dan tukar guling tanah wakaf.  
  • Dalam rangka menyelesaikan berbagai sengketa perwakafan, para nazhir perlu bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum.
  • Kualitas nazhir wakaf uang yang berinvestasi pada sektor finansial harus setingkat dengan fundmanager.
  • Semua nazhir harus terdaftar dan setiap tahun harus mengirimkan laporan pengelolaan aset wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia.
  • BWI segera membentuk perwakilan BWI tingkat propinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: