BWI Imbau Semua Pihak Dukung Sertifikasi Wakaf Tanah Masjid

  JAKARTA - Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia (BWI), Achmad Djunaidi, mengimbau semua pihak mendukung proses sertifikasi tanah masjid menjadi t

Wakaf Poin di Telkomsel Kini Lebih Mudah, Begini Caranya?
NU Luncurkan Gerakan Wakaf Uang
Materi Waqf Core Principles #Seri 6

 

JAKARTA – Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia (BWI), Achmad Djunaidi, mengimbau semua pihak mendukung proses sertifikasi tanah masjid menjadi tanah wakaf. Imbauan itu dikemukakannya menanggapi masih banyaknya masjid yang berdiri di atas tanah belum bersertifikat wakaf, Kamis (23/5/2013), di Gedung Bayt Al-Quran, Jakarta.

 

Menurut Djunaidi, masjid di atas tanah belum bersertifikat wakaf, jika tidak segera disertifikasi, menyimpan potensi konflik di masa mendatang. “Bahkan, sudah banyak contoh konflik yang terjadi karena masjid dibangun di atas tanah belum bersertifikat wakaf,” ujarnya.

 

Konflik yang dikhawatirkan Djunaidi bukan isapan jempol belaka. Berdasarkan buku Status Tanah Masjid Harus Wakaf (2012), di Medan, tahun 2011, Masjid Al-Ikhlas yang berdiri di atas tanah negara dan belum disertifikasi wakaf digusur dan sempat menyulut emosi warga. Kemudian pada 2012, muncul isu pembongkaran masjid Al-Awwabin di Mangga Besar, Jakarta. Tanah tempat masjid itu berdiri ternyata bersertifikat atas nama seseorang. Isu itu pun meresahkan warga.  Dan masih banyak contoh lain.

 

Hal yang sama dikhawatirkan menimpa masjid-masjid lain yang berdiri di atas tanah belum bersertifikat wakaf, seperti tanah negara, tanah fasilitas sosial milik pengembang, dan tanah wakaf yang belum disertifikatkan.

 

Masjid-masjid yang tanahnya belum bersertifikat itu misalnya seribu masjid yang dibangun Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila. Menurut buku Status Tanah Masjid Harus wakaf, masjid Al-Hikmah di pusat perbelanjaan Sarinah (Jakarta), masjid Al-Falah Bona Indah di Cilandak (Jakarta), Masjid Akbar Kemayoran (Jakarta), Masjid Kubah emas Dian Al-Mahri (Depok), dan beberapa masjid besar lainnya,  tanahnya juga belum bersertifikat wakaf.

 

Karena itu, Djunaidi meminta semua pihak, yakni para wakif (pemilik tanah), Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional, Dewan Masjid Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, dan masyarakat mendukung upaya ini. “Wakif segera mendaftarkan tanahnya ke KUA, Kemenag dan BPN memudahkan urusan administrasinya, dan masyarakat melaporkan bila ada tanah masjid belum disertifikasi namun wakifnya sudah meninggal,” jelas Djunaidi.

 

Yang juga merisaukan, tambah Djunaidi, 32 persen dari 420 ribu lokasi tanah wakaf di seluruh Indonesia, sampai hari ini belum bersertifikat wakaf. “Upaya sertifikasi melalui anggaran Kementerian Agama sudah beberapa kali diupayakan, tetapi masih perlu diperjuangkan dengan dukungan berbagai pihak’,” kata Djunaidi.

 

Editor: Nurkaib

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: