Ingin Tingkatkan Pengamanan Aset Wakaf oleh Nazhir, BWI Gelar Penyuluhan Hukum Wakaf Bagi Dai Daiyah Kersama Dengan MUI

Ingin Tingkatkan Pengamanan Aset Wakaf oleh Nazhir, BWI Gelar Penyuluhan Hukum Wakaf Bagi Dai Daiyah Kersama Dengan MUI  - IMG 20230606 WA0088 750x375 1 - Ingin Tingkatkan Pengamanan Aset Wakaf oleh Nazhir, BWI Gelar Penyuluhan Hukum Wakaf Bagi Dai Daiyah Kersama Dengan MUI

Press Release Badan Wakaf Indonesia Jakarta, 06 Juni 2023 Dalam memajukan perwakafan, salah satu instrumen pentingnya  adalah Nazhir. Dikarenakan, N

Dr. Hendri Tanjung Sampaikan Paparan Manajemen Wakaf Dalam Forum Wakaf Dunia 2020
Kisah Wakaf Sumur Utsman bin Affan
Hindari Sengketa, Tanah Wakaf Perlu Sertifikat

Press Release Badan Wakaf Indonesia
Jakarta, 06 Juni 2023

Dalam memajukan perwakafan, salah satu instrumen pentingnya  adalah Nazhir. Dikarenakan, Nazhir diberi amanat untuk menjaga  aset wakaf yang bisa memberi manfaat kepada masyarakat secara umum sesuai amanat Undang-undang No.41 tahun 2004 Tentang Wakaf.

Sebagai impelemnetasi tugas itu, Badan Wakaf Indonesia menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hykum wakaf dengan mengusung tema “Penguatan peran dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf”  di Auditorium MUI, Jakarta pada Selasa (06/06/2023).

Drs. H. Gatot Abdullah Mansyur selaku Ketua Divisi Kerjasama, Kelembagaan dan Advokasi Badan Wakaf Indonesia (LSP-BWI) menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum wakaf ini merupakan program rutin BWI yang akan diadakan sepanjang tahun 2023 guna memberikan wawasan kepada para nazhir dan stakeholder wakaf cara menjaga dan mengamankan serta mengembangkan aset wakaf yang aman secara hukum sesuai UU.No.41 tahun 2004 Tentang Wakaf.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk membekali kemampuan Nazhir dalam bidang penjagaan aset wakaf, setelah mengikuti penyuluhan hukum wakaf ini, para nazhir bisa menjaga dan mengamankan aset wakaf dengan benar dan kuat secara hukum, kata Gatot Abdullah Mansyur, Selasa (06/06/2023).

Ia juga menyampaikan bahwa kemampuan manajerial Nazhir dalam mengelola harta benda wakaf secara  professional, tangguh dan bertanggungjawab perlu ditingkatkan agar dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman, dan mengakselerasi perencanaan penerimaan dan pengamanan harta benda wakaf melalui proses transformasi digital.

Menguatkan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyebut bahwa kesadaran surat menyurat soal wakaf sangat penting. Hal ini lantaran banyaknya orang yang berwakaf tetapi tidak mengurus surat menyuratnya.

“Saking jujurnya orang-orang kita ketika berwakaf tetapi tidak dicatat, biasanya dalam perjuangan masih utuh, tapi kalau sudah ada pendapatan beda pendapat,” kata Kiai Cholil Nafis saat menjadi Keynnote Speaker pada Penyuluhan Hukum Wakaf, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Pencatatan surat menyurat dalam wakaf ini, jelasnya, juga penting dilakukan untuk menghindari adanya konflik di kemudiaan hari. Ia mengungkapkan, biasanya persoalan tersebut akan terjadi pada generasi kedua dan ketiga.

“Seringkali juga dari tanah wakaf yang ada di tengah-tengah kita ini bermasalah ketika generasi kedua dan ketiga,” ungkapnya.

Kegiatan yang bertajuk: Penguatan Peran dalam Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf ini digelar atas kerja sama antara MUI dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Dr. Tarmizi Tohor, Ketua Divisi KKA BWI Pusat Gatot Abdullah Mansyur, dan Komisioner BWI Pusat Tatang Astarudin

Gedung Bayt Al Quran Lt. 2, Jalan Pintu Utama TMII, Jakarta Timur 13560

 021-87799232, 021-87799311, Fax. 021-87799383

 bwi@bwi.go.id

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: