Wapres Harap Kementrian Lembaga Koordinasi Guna Revisi UU Wakaf

Wapres Harap Kementrian Lembaga Koordinasi Guna Revisi UU Wakaf

Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap kementerian/lembaga (K/L) mampu berkoordinasi dengan KNEKS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) merevisi UU Wakaf. P

Ini Empat Tahapan yang Disiapkan Kemenag Guna Susun Peta Jalan Wakaf
Digitalisasi Wakaf Melalui Uang: Kemudahan Berbagi Manfaat
Update! Daftar Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU) Oktober 2022

Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap kementerian/lembaga (K/L) mampu berkoordinasi dengan KNEKS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) merevisi UU Wakaf.

Pasalnya, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sudah berjalan lebih dari 15 tahun, sehingga harus diperbarui agar sesuai dengan perkembangan saat ini.

“Untuk itu saya berharap upaya harmonisasi Kelembagaan dan revisi peraturan perundang-undangan wakaf dapat dilaksanakan melalui koordinasi antar K/L, KNEKS, dan BWI dalam rangka mengakselerasi merevisi UU wakaf tersebut,” kata Ma’ruf dalam Webinar Nasional Wakaf, Jumat (7/5/2021).

Wapres menyebutkan, saat ini instrumen wakaf sudah mengalami perluasan, salah satu contohnya adalah produk Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang diinisiasi pemerintah.

Produk ini merupakan produk pembiayaan keuangan komersial (sukuk) yang disatukan dengan wakaf tunai berbasis keuangan sosial.

Di sisi lain, pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan kesadaran berwakaf, pengelolaan, maupun pelaporan pemanfaatan wakaf dirasa perlu sehingga transparansi pengeloloaan dan kredibilitas meningkat.

“Sesuai perkembangan ekonomi, teknologi berbasis digital saat ini dan keragaman bentuk harta wakaf dirasakan perlu melakukan penyesuaian terhadap UU, sehingga dapat mengakomodasi tuntutan berbagai perkembangan, termasuk dalam hal kelembagaannya,” ucap Ma’ruf.

Selain itu, Ma’ruf menilai perlu dikembangkan tata kelola wakaf yang baik (good waqf governance) untuk membangun kepercayaan publik.

Caranya melalui implementasi wakaf core principle yang mencakup transparansi dan akuntabilitas pengawasan. Pengembangan e-service dan wakaf berbasis elektronik pun perlu dilanjutkan.

“Saya berharap ke depan, wakaf core principle dapat diimplementasikan lebih baik agar tata kelola lembaga nadzir meningkat, pengelolaan harta wakaf dan penyalurannya semakin tepat sasaran,” pungkas Ma’ruf.

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: