Rumusan Aturan Wakaf Saham Sebagai Instrumen Wakaf Produktif

Rumusan Aturan Wakaf Saham Sebagai Instrumen Wakaf Produktif

Badan Wakaf Indonesia menggelar roadshow sosalisasi wakaf saham sesi 1 dengan tema “Rumusan Aturan Wakaf Saham Sebagai Instrumen Wakaf Produktif,” mel

Kalisa Solusi Masalah Ekonomi Selama Pandemi Covid-19
Milad ke 2, LSP BWI Selenggarakan Sertifikasi Akbar Nasional
Wakaf Peduli Indonesia dan Anak Berkebutuhan Khusus

Badan Wakaf Indonesia menggelar roadshow sosalisasi wakaf saham sesi 1 dengan tema “Rumusan Aturan Wakaf Saham Sebagai Instrumen Wakaf Produktif,” melalui saluran media virtual zoom meeting, Sabtu (08/08/2020).

Baca Juga: Materi Rumusan Aturan Wakaf Saham Sebagai Instrumen Wakaf Produktif

Pada kegiatan tersebut dijelaskan Prof. Nurul Huda selaku anggota Badan Wakaf Indonesia, bahwa wakaf saham merupakan wakaf dengan objek saham sebagai barang bergerak yang dipandang mampu menstimulus hasil-hasil yang dapat didedikasikan untuk umat.


“Saham juga salah satu bentuk pengembangan wakaf produktif, artinya wakaf yang diperoleh dan dialokasikan dari dan dialokasikan untuk masyarakat,” kata Prof. Nurul Huda, Sabtu (08/08/2020).

Lebih mendalam, Prof. Nurul Huda mengatakan wakaf saham juga merupakan pengembangan dari wakaf uang yang lebih dahulu diimplementasikan. Dan Wakaf saham itu dibolehkan dalam Islam dengan syarat saham yang diwakafkan itu saham syariah (yang memiliki underlying asset yang halal) sesuai peraturan perundang-undangan, dilakukan istibdal, dan saham yang diwakafkan itu jelas objek dan nilainya.

Saham yang boleh diwakafkan adalah saham syariah. Saham syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai syariah.

“Syarat saham yang boleh diwakafkan itu efek  atau surat berharga yang memiliki konsep penyertaan modal dengan bagi hasil usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah,” ujar Nurul Huda.

Dalam acara roadshow sosalisasi wakaf saham sesi 1 dengan tema “Rumusan Aturan Wakaf Saham Sebagai Instrumen Wakaf Produktif,” dihadiri ratusan peserta dari berbagai golongan seperti: akademisi, mahasiswa, dosen Perguruan Tinggi, investor swasta, pegiat wakaf, forum wakaf produktif, kaum milenial, dan masyarakat umum.

Acara tersebut menampilkan 2 narasumber Prof. Nurul Huda (Pengurus Badan Wakaf Indonesia Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf), Yunan Akbar (Kepala Unit Pengembangan Produk Syariah Bursa Efek Indonesia), dan moderator Nashr Akbar (Kepala Pusat Studi Wakaf Institut Tazkia).

Editor : Humas Badan Wakaf Indonesia

COMMENTS

WORDPRESS: 1
DISQUS: