Kementerian ATR Permudah Sertifikasi Tanah Wakaf Melalu Aturan Baru

Kementerian ATR Permudah Sertifikasi Tanah Wakaf Melalu  Aturan Baru

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya saat ini komitmen mensertifikatkan bidang-bidan

Siap Jadi Percontohan Nasional, BWI SUMUT Akan Geber Penyelesaian Sengketa Wakaf
BWI Gelar Penyuluhan Hukum Wakaf, Bupati Banyumas Sebut Bisa Jadi Solusi Masalah Wakaf
Press Release Luncurkan Cakeb Ramadan, Wakaf Salman ITB Semangat Sebar Manfaat Hingga Ke Pelosok Indonesia

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya saat ini komitmen mensertifikatkan bidang-bidang tanah wakaf.

“Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyertipikatkan tanah-tanah wakaf dan tanah agama lainnya,” kata Sofyan A. Djalil dilansir dari laman kontan.co.id, Selasa (21/7/2020).

Sofyan menyebut, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN untuk memudahkan wakif dan nazir untuk menyertifikatkan tanah wakafnya. Permen ATR tersebut memudahkan tanah wakaf yang wakifnya tidak diketahui, cukup dengan dua orang saksi. Kemudian ada masjid yang nazirnya tidak ada yang diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) maka cukup nazir sementara.

“Itu antara lain. Juga misalnya biaya dibebaskan tujuannya adalah supaya tanah wakaf lebih mudah disertifikatkan,” ucap dia.

Lebih lanjut, Sofyan menyatakan pendaftaran tanah wakaf bisa melalui dua mekanisme. Cara pertama dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni jika desa itu sudah lengkap maka otomatis seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan termasuk tanah wakaf. Akan tetapi jika daerah tanah wakaf itu mendesak untuk disertifikatkan dan belum masuk PTSL, maka nanti dokumen yang diperlukan dibawa ke kantor pertanahan setempat.

“Nanti akan dibantu dalam percepatan pembuatan sertifikat,” kata Sofyan.

Sofyan berharap peran proaktif dari para pengurus tanah wakaf dalam rangka percepatan penyertifikatan tanah wakaf. Selain menjamin kepastian hukum, meminimalisir konflik pertanahan dan mendorong perekonomian masyarakat, penyertifikatan tanah wakaf juga diharapkan dapat menjadi modal kesejahteraan umat untuk jangka panjang.

“Banyak MoU untuk penyertipikatan tanah ibadah, contohnya HKBP yang cukup proaktif sehingga hampir seluruh tanah sudah bersertipikat,” ucap dia.

Sebagai informasi, hingga pertengahan Desember 2019 sebanyak 200.000 bidang tanah wakaf telah bersertifikat. Selain itu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengusulkan agar ikrar wakaf diperbarui yakni untuk kemaslahatan umat agar penggunaan wakaf bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman.

Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN tahun ini menargetkan 10 juta bidang tanah bersertifikat. Diharapkan pada tahun 2024 seluruh bidang tanah di Indonesia lengkap terdaftar dan bersertipikat, termasuk di dalamnya tanah wakaf.

(kontan)

COMMENTS

WORDPRESS: 1
  • comment-avatar
    ADRIZAL 4 tahun ago

    Dilapangan tidak seperti itu banyak kesulitan yang kami sudah dua tahun pengurusan tanah wakaf masjid dan musholla sampai sekarang belum keluar

DISQUS: