BWI sebagai Nazhir Berskala Nasional dan Internasional

  BWI adalah lembaga negara non struktural dan non fungsional yang dibentuk dengan UU No 41/2004 dan PP No 42/2006. Dan kepengurusan BWI dib

Manajemen Wakaf di Era Ottoman
Badan Wakaf Indonesia Dorong Pemanfaatan Dana Wakaf Bisa Lebih Diproduktifkan Nazhir
Mengenal Perbedaan Wakaf Selamanya Dengan Sementara

 


 

  • BWI adalah lembaga negara non struktural dan non fungsional yang dibentuk dengan UU No 41/2004 dan PP No 42/2006. Dan kepengurusan BWI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden sebagaimana lembaga-lembaga lainnya seperti BAZNAS, komnas HAM.
  • BWI dapat melakukan fungsi nazhir berskala nasional dan internasional, disamping memiliki tugas membina nazhir dan mengembangkan perwakafan di Indonesia.
  • Kriteria wakif yang dapat mewakafkan harta benda wakaf kepada Nazhir BWI adalah sebagai berikut:

a.     Perseorangan baik pejabat tinggi negara/pemerintah sampai dengan masyarakat.

b.     Perusahaan Nasional, Badan Hukum Nasional, Organisasi Nasional dan Lembaga Nasional lainnya.

c.     Orang asing, perusahaan multi nasional dan lembaga internasional lainnya.

d.     Negara sahabat.

e.     Jumlah wakaf uang minimal untuk wakaf perorangan adalah           Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan untuk wakaf badan hukum adalah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

f.      Jumlah wakaf harta tidak bergerak adalah minimal setara Rp. 400 juta.

  • Khusus untuk dana wakaf uang yang diterima dari internasional (orang asing, badan hukum asing dan negara sahabat) yang ditujukan kepada nazhir harus dicatat melalui BWI.

 


COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: