Peraturan BWI No. 2 Tahun 2010 – Nazhir Wakaf Uang

Peraturan BWI No. 2 Tahun 2010 – Nazhir Wakaf Uang

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerah

Resmi Terima STBN, Yayasan Inka Nusantara Madani Bisa Himpun Dana Wakaf Uang
Ir. Iwan A. Fuad, M.Si : CINTA untuk Menjadi Nazhir yang Baik
Ragam Nazhir Wakaf Masa Kini

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
  2. Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih.
  3. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
  4. Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
  5. Hari adalah hari kerja.

COMMENTS

WORDPRESS: 1
  • comment-avatar
    Asep Ruhiat 4 tahun ago

    Kami merasa bangga dengan adanya BWI.
    Kami menunggu kehadiran Perwakilan BWI di tiap Daerah Kabupaten / Kota.
    Maju terus BWI. Bravo.

DISQUS: