NU Luncurkan Gerakan Wakaf Uang

NU Luncurkan Gerakan Wakaf Uang

JAKARTA, BWI.or.id—Potensi wakaf uang untuk kesejahteraan dan kemadirian sudah tidak disangsikan lagi oleh masyarakat Indonesia. Ormas terbesar di In

BWI Selenggarakan Rapat Koordinasi Nasional 2016
BWI dan Kemetrian ATR/BPN Serahkan Puluhan Sertifikat Wakaf di Banten
Komisi VIII DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Anggaran Wakaf, Zakat, dan Istiqlal

JAKARTA, BWI.or.id—Potensi wakaf uang untuk kesejahteraan dan kemadirian sudah tidak disangsikan lagi oleh masyarakat Indonesia. Ormas terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama, pun turut serta mengembangkan wakaf uang. Melalui Lembaga Wakaf dan Pertahanan Nahdlatul Ulama (LWPNU), NU meluncurkan Gerakan Wakaf Uang Sejuta Nahdliyyin (Gerwaku Sena) pada hari Senin (1/2/2016) di Jakarta.

 

 

 

Gerwaku Sena ini menyerukan setiap warga NU untuk mewakafkan uang minimal Rp10.000 per bulan. Uang wakaf yang terkumpul akan dikelola secara produktif sebagai dana abadi NU dan hasilnya akan digunakan untuk kemaslahatan umat.

 

“Kami hanya ingin bagaimana nahdliyin mengeluarkan wakaf sebesar Rp10 ribu per bulan. Kalau jumlah ini dikalikan dengan 85 juta warga NU, sudah berapa per bulan?” kata Ketua Pengurus Pusat LWPNU, Haji Mardini, dalam sambutannya.

 

Sementara itu, Rais Am PBNU Kiai Haji Ma’ruf Amin mengajak semua warga NU mendukung dan menyukseskan program ini demi kemaslahatan warga NU dan umat Islam.

 

“Kita akan kumpulkan dana abadi NU ini. Insya Allah kalau gerakan ini besar, dana yang terkumpul akan menjadi dana abadi NU untuk kemaslahatan umat Islam,” ujar Kiai Ma’ruf.

 

Masyarakat yang ingin berwakaf untuk program ini dapat menyetorkan uang wakafnya melalui kode bank 200 dengan nomor rekening 734 114 1926 atas nama Lembaga Wakaf Nahdlatul Ulama.

 

Peluncuran Gerwaku Sena ini dihadiri jajaran pengurus PBNU dan LWPNU, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Slamet Riyanto, Direktur Eksekutif BWI Achmad Djunaidi, Direktur Bank Tabungan Negara Maryono, dan para pemangku kepentingan di bidang perwakafan dan ekonomi Islam lainnya.

 

Penulis: Nurkaib

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: