7,3 Juta Hektar Tanah Wakaf akan Direboisasi

 

Bandung (3/4/08) | Lebih dari 7,3 juta hektar lahan tanah wakaf yang tersebar di 64.197 lokasi di Jawa Barat akan direboisasi melalui program rehabilitasi hutan dan lahan di daerah yang disepakati Depag RI, Kadin Indonesia, Dirjen Perhutani, dan Dirjen Pendidikan. Kepala Seksi Pemberdayaan Wakaf dan Zakat Kanwil Depag Jabar Cece Hidayat mengatakan, pihaknya kini sedang menginventaris seluruh aset tanah wakaf di kota/kabupaten di Jabar.

 

"Sesuai MoU dari beberapa departemen, organisasi, dan dirjen disepakati, lahan tanah wakaf yang ada di Jabar akan direboisasi dengan tanaman keras. Program ini merupakan respon Depag RI dalam menyikapi isu dunia tentang pemanasan global atau global warming," ujar Cece seperti dilansir Okezone dua bulan lalu.

Dia menerangkan, selama ini tanah wakaf yang dipercayakan kepada pengelola tanah wakaf atau Nadzir dari pemberi wakaf (wakif) tidak terdata dengan baik. Sekarang baru tercatat ada 7,36 juta hektar lebih tanah wakaf dan diperkirakan jumlahnya lebih banyak.

Cece menyebutkan, sebagian besar lahan wakaf tersebut berupa sawah atau tegalan. Pengelolaan oleh Nadzir biasanya untuk kepentingan perkembangan pendidikan agama, kesehatan sesuai lokasi dimana lahan itu berada.

"Lahan tanah wakaf paling banyak terdapat di daerah pantura seperti Indramayu, Cirebon, Subang, dan Purwakarta. Bahkan di Indramayu, ada tanah wakaf yang luasanya mencapai 30 hektar," terangnya.

Dia optimistis, jika 7,3 juta hektar lahan tanah wakaf itu dihijaukan melalui direboisasi dengan tanaman keras, dapat mengurangi tingkat pemanasan global di Jawa Barat atau Pulau Jawab.

Namun menurut Cece, tidak menutup kemungkinan banyak lahan tanah wakaf yang terkena proyek pemerintah tetapi tidak mendapat penggantian. Hal ini biasanya terjadi karena para Nadzir yang tinggal di pelosok kurang mengerti hukum.

"Pendataan sedang dilakukan dan dua bulan ke depan diharapan semua tanah yang terkena proyek pemerintah maupun swasta dapat diinventarisir. Jika ada yang terbukti terpakai proyek, kita akan minta penggantian sesuai aturan yang berlaku," paparnya. (rs/okzn)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *