BerandaArtikelWakaf Air Zaman Rasulullah

Wakaf Air Zaman Rasulullah

-

Table of contents [hide]

Sejarah upaya pembesasan kapitalisasi air sudah dilakukan sejak zaman Rasulullah. Suatu ketika, pada masa Nabi Muhammad SAW, Kota Madinah pernah mengalami paceklik hingga kesulitan air bersih. Satu-satunya sumber air yang tersisa adalah sebuah sumur milik seorang Yahudi, yaitu Sumur Raumah. Rasa airnya mirip dengan sumur zam-zam. Kaum muslimin dan penduduk Madinah terpaksa harus rela antri dan membeli air bersih dari Yahudi tersebut.

Prihatin atas kondisi umatnya, Rasulullah kemudian bersabda, “Wahai Sahabatku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surga-Nya Allah,” demikian hadis riwayat (HR. Muslim).

Mendengar hal itu Usman ibn Affan membeli sumur tersebut dengan setengah harga, sehingga sumur tersebu sehari milik Usman, hari berikutnya milik Yahudi. Utsman pun segera mengumumkan kepada penduduk Madinah yang mau mengambil air di Sumur Raumah untuk mengambil air dengan gratis karena hari ini sumur Raumah adalah miliknya. Seraya ia mengingatkan agar penduduk Madinah mengambil air dalam jumlah yang cukup untuk dua hari, karena esok hari sumur itu bukan lagi milik Utsman.

Keesokan hari Yahudi mendapati sumur miliknya sepi pembeli, karena penduduk Madinah masih memiliki persedian air di rumah. Yahudi itupun mendatangi Utsman dan menawarkan untuk menjual sumur itu dengan harga yang sama. Utsman yang setuju lalu membelinya seharga 20.000 dirham, maka sumur Raumah pun menjadi milik Utsman seutuhnya. Kemudian Utsman bin Affan mewakafkan Sumur Raumah. Sejak saat itu Sumur Raumah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, termasuk orang Yahudi pemilik lamanya.

Kejadian tersebut menggambarkan posisi Rasulullah sebagai penggagas upaya deprivitasasi air. Kemudian gagasan itu dieksekusi oleh Usman ibn Affan dengan mewakafkan sumur Raumah. Subtansi yang ada dalam peristiwa tersebut penting untuk diterapkan di Indonesia. Apalagi di sini sudah ada Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang mengelola wakaf, baik secara produktif atau pasif.

BWI perlu membina nadzir-nadzir wakaf untuk upaya tersebut. Entah melalui investasi saham, pembukaan perusahaan pengelolaan air, atau hal-hal lain yang mendukung upaya penekanan terhadap kapitalisasi air. Di situ BWI berperan penting mengarahkan pengelolaan wakaf produktif yang mewujudkan kesejahteraan air di Indonesia. Sehingga tak ada warga muslim/non-muslim yang kesulitan soal air.

Penulis: Yuniar Indra Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru